Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Pesan yang Disampaikan Kajati DKI Sebelum Perantara Suap Ditangkap...

Kompas.com - 03/08/2016, 18:40 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang menyampaikan pesan singkat kepada seseorang yang diduga sebagai perantara suap bernama Marudut.

Pesan melalui Blackberry Messenger (BBM) tersebut dikirimkan Sudung sebelum Marudut ditangkap oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut terungkap dalam persidangan bagi terdakwa Marudut dan dua pejabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/8/2016). Ketiganya didakwa menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bukti berupa percakapan antara Marudut dan Sudung Situmorang pada 31 Maret 2016. Diduga, pada hari itu Marudut akan menyerahkan uang kepada Sudung.

Dalam percakapan tersebut, pada pagi hari, Marudut menanyakan apakah Sudung sedang berada di kantornya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

(Baca: Kajati DKI Bertemu Perantara Suap, Kejagung Sebut Tak Ada Pelanggaran Etika)

Sudung kemudian membalas, dengan memberitahu bahwa ia sedang berada di kantor. Selang beberapa saat, Sudung kembali mengirimkan pesan singkat kepada Marudut.

Pesan dalam bahasa Batak tersebut berisi imbauan atau peringatan agar Marudut membatalkan rencananya untuk datang ke Kantor Kejati DKI. Sudung mengatakan, bahwa ia menerima informasi tidak baik, dan meminta agar Marudut berhati-hati.

"Unang ro Saonari, mundur. Adong info naso denggan (tak usah datang hari ini, mundur. Ada info yang tidak benar), hati-hati," tulis Sudung dalam pesan singkat kepada Marudut.

Kepada Jaksa, Sudung mengatakan, kata-kata tersebut memaksudkan bahwa ia meminta Marudut tidak datang, karena ia sedang dalam kondisi tidak sehat. Sudung beralasan bahwa informasi tidak baik yang ia katakan, terkait kondisi badannya yang tidak sehat.

(Baca: Kejaksaan Tak Temukan Keterlibatan Kajati DKI dalam Kasus PT BA)

Sementara kata "hati-hati" yang diucapkannya, menurut Sudung, hanya sebagai kata penutup yang biasa ia gunakan saat mengirim pesan singkat.

"Karena saya kurang sehat, saya BBM lagi dengan bahasa Batak, situasi saya kurang baik, lain waktu saja, hati-hati," kata Sudung.

Dalam surat dakwaan, Sudi dan Dandung diduga akan memberikan suap kepada Sudung dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Tomo Sitepu, sebesar Rp 2,5 miliar. Penyerahan akan dilakukan oleh seorang perantara yang bernama Marudut.

(Baca: Kajati DKI dan Aspidsus Disebut Dalam Dakwaan, Jamwas Anggap Sudah Selesai)

Uang tersebut akan diberikan agar Sudung dan Tomo menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi pada penyimpangan penggunaan keuangan PT BA yang diduga dilakukan oleh Sudi Wantoko.

Pada 15 Maret 2016, Sudung mengeluarkan surat perintah penyelidikan atas dugaan korupsi di PT BA, dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari  Rp 7 miliar. Meski demikian, penyerahan uang tersebut belum terlaksana sampai tuntas.

Saat Marudut menuju Kantor Kejati DKI untuk menyerahkan uang, petugas KPK segera menangkap Marudut dan menyita uang Rp2 miliar sebagai barang bukti.

Kompas TV KPK Panggil Kajati DKI Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Di WWF 2024, Pertamina Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com