Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kerusuhan Tanjungbalai Bertambah Jadi 12 Orang

Kompas.com - 01/08/2016, 14:18 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI telah menetapkan 12 tersangka yang diduga terlibat kerusuhan di Tanjungbalai, Sumatera Utara, Jumat (29/7/2016) hingga Sabtu (30/7/2016) pagi.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, selain proses hukum, pemulihan kondisi juga dilakukan di sekitar lokasi kejadian.

"Empat tersangka dalam perusakan, delapan tersangka dalam kasus penjarahan," ujar Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/8/2016).

Namun, polisi belum menentukan siapa provokator kerusuhan tersebut.

Martinus mengatakan, dari hasil pengembangan penyelidikan akan terungkap siapa dalang di balik perusakan dan penjarahan sejumlah tempat ibadah di Tanjungbalai.

Salah satunya dengan penelusuran melalui dunia maya. Diketahui, beredar pesan-pesan provokatif yang diduga memicu terjadinya kerusuhan di sana.

"Beberapa orang mengorganisir massa untuk anarkis dan upaya untuk berkumpul melakukan tindakan-tindakan anarkis. Itu sudah kami dalami," kata Martinus.

Martinus mengatakan, bisa saja akan ada penambahan tersangka dalam kasus ini mengingat lokasi perusakan yang banyak dan tersebar.

Namun, ia memastikan suasana di lokasi sudah aman dan kondusif.

Sebelumnya, pada Jumat lalu, sekelompok massa merusak sejumlah rumah ibadah umat Buddha di Tanjungbalai, yang dimulai dari perbedaan pendapat antarkelompok.

Bahkan, bangunan yayasan sosial dan delapan unit mobil juga dibakar.

Untuk kasus penjarahan, polisi menangkap MAP (16), A (21), dan MIL sebagai pencuri pelak mobil dan radio di depan SMP N 10 Tanjungbalai.

Kemudian, tersangka AAM (18) ditangkap lantaran mencuri DVD di Selat Lancang.

Tersangka FP (16), AP (18), dan MRM (17) mencuri tabung gas di tempat ibadah daerah Selat Lancang dan MF (21) mencuri alat pertukangan.

Sementara, untuk kasus perusakan, empat tersangka yang ditangkap yaitu MH (19), HR (27), ZP (17), dan AR alias Aseng (27).

Kompas TV Aktivitas Warga di Tanjung Balai Kembali Normal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku Bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku Bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Nasional
Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Nasional
Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

Nasional
Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Nasional
Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Nasional
Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat 'Geo Crybernetic'

Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat "Geo Crybernetic"

Nasional
Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

Nasional
Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

Nasional
PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com