Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penetapan Gubernur DIY Konstitusional

Kompas.com - 29/07/2016, 15:07 WIB

 

JAKARTA, KOMPAS.com -  Pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dengan syarat bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam, seperti diatur dalam Undang-Undang Keistimewaan DIY, tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Mahkamah Konstitusi, dalam putusannya yang dibacakan Kamis (28/7/2016), menyatakan, keistimewaan persyaratan pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY merupakan salah satu perwujudan kewenangan istimewa DIY.

Dalam pertimbangannya, MK telah memperhitungkan hak asal-usul dan kesejarahan Yogyakarta sejak sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

”Keistimewaan dalam pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur suatu daerah istimewa dibenarkan bahkan diberikan landasan konstitusional Pasal 18B Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945,” kata Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati saat membacakan pertimbangan putusan.

Selain itu, ketentuan tersebut juga tidak bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945.

Konstitusionalitas syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, yang diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) huruf c UU No 13/2012 tentang Keistimewaan DIY itu duji oleh Muhammad Sholeh, advokat yang tinggal di Jawa Timur. MK tidak menerima permohonan itu karena pemohon dinilai tak memiliki kedudukan hukum. Tak ada kerugian konstitusional yang diderita Sholeh akibat ketentuan itu.

Tak abaikan sejarah

Selain itu, MK juga menyatakan suatu daerah ditetapkan sebagai daerah istimewa jika keistimewaan daerah tersebut terkait dengan hak asal-usul dan kesejarahan daerahnya sejak sebelum lahirnya NKRI. Hak asal-usul dan sejarah tersebut harus tetap diakui, dijamin, dan tidak dapat diabaikan dalam menetapkan jenis dan ruang lingkup keistimewaan suatu daerah dalam UU.

Seusai persidangan, Sholeh mengaku kecewa dengan keputusan MK. Menurut dia, syarat harus bertakhta sebagai Sultan HB dan Adipati Paku Alam akan membuat gubernur dan wakil gubernur dijabat seumur hidup, sehingga dalam perspektif hukum tidak memungkinkan jabatan publik itu bisa dikontrol.

Dalam uji materi ini, Raden Mas Adwin Suryosatrianto, abdi dalem Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat mengajukan diri sebagai pihak terkait. Kuasa hukum Adwin, Irmanputra Sidin, mengungkapkan, dengan adanya putusan MK, tak ada lagi peluang mempersoalkan konstitusionalitas pengisian jabatan tersebut.

Kemarin, MK juga menyidangkan uji materi sejumlah pasal terkait verifikasi administrasi dan faktual calon perseorangan dalam UU No 10/2016 tentang Pilkada.

Salah satu pemohon uji materi, Fadjroel Rachman, menyoal ketentuan yang menyatakan hanya pemilih terdaftar di Daftar Pemilih Tetap yang bisa menyerahkan kartu tanda penduduk sebagai bentuk dukungan.

 

Berita ini sudah dimuat di halaman 4 Harian Kompas edisi Jumat 29 Juli 2016 dengan judul yang sama. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Pejabat Kementan Beli Mikrofon Rp 25 Juta, SYL: Saya Pinjam Dek

Minta Pejabat Kementan Beli Mikrofon Rp 25 Juta, SYL: Saya Pinjam Dek

Nasional
Zulhas Sebut Para Mendag APEC 2024 Sepakat Dorong Digitalisasi dalam Perdagangan di Era Modern

Zulhas Sebut Para Mendag APEC 2024 Sepakat Dorong Digitalisasi dalam Perdagangan di Era Modern

Nasional
Bantah Tak Solid, Elite PDI-P Sebut Semua Kader Boleh Berpendapat Sebelum Megawati Ambil Keputusan

Bantah Tak Solid, Elite PDI-P Sebut Semua Kader Boleh Berpendapat Sebelum Megawati Ambil Keputusan

Nasional
BNPT: Indonesia Berkomitmen Tindak Lanjuti Resolusi Penanganan Anak yang Terasosiasi Kelompok Teroris

BNPT: Indonesia Berkomitmen Tindak Lanjuti Resolusi Penanganan Anak yang Terasosiasi Kelompok Teroris

Nasional
PKS Akui Komunikasi dengan Anies dan Sudirman Said untuk Pilkada DKI

PKS Akui Komunikasi dengan Anies dan Sudirman Said untuk Pilkada DKI

Nasional
Bantah Diam-diam Revisi UU MK, Wakil Ketua DPR Ungkit Menko Polhukam Saat Itu Minta Tak Disahkan sampai Pemilu

Bantah Diam-diam Revisi UU MK, Wakil Ketua DPR Ungkit Menko Polhukam Saat Itu Minta Tak Disahkan sampai Pemilu

Nasional
PKS Komunikasi Intens dengan PKB Cari Tandingan Khofifah-Emil Dardak

PKS Komunikasi Intens dengan PKB Cari Tandingan Khofifah-Emil Dardak

Nasional
Gerindra Dukung Khofifah-Emil Dardak pada Pilkada Jatim dan Ahmad Dhani di Surabaya

Gerindra Dukung Khofifah-Emil Dardak pada Pilkada Jatim dan Ahmad Dhani di Surabaya

Nasional
Pertahanan Udara WWF Ke-10, TNI Kerahkan Jet Tempur hingga Helikopter Medis

Pertahanan Udara WWF Ke-10, TNI Kerahkan Jet Tempur hingga Helikopter Medis

Nasional
Kementan Keluarkan Rp 317 Juta untuk Keperluan Pribadi SYL, Termasuk Umrah, Bayar Kiai, dan “Service Mercy”

Kementan Keluarkan Rp 317 Juta untuk Keperluan Pribadi SYL, Termasuk Umrah, Bayar Kiai, dan “Service Mercy”

Nasional
Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Nasional
Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL Saat Tak Ada Anggaran

Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL Saat Tak Ada Anggaran

Nasional
Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Nasional
Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Nasional
Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com