Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Nilai Ahok Keliru soal Dasar Hukum Tentukan Tambahan Kontribusi

Kompas.com - 26/07/2016, 13:28 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tidak tepat dasar hukum yang digunakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam menentukan tambahan kontribusi terkait proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Menurut Jaksa, terdapat kekeliruan dalam penafsiran Pemprov DKI soal salah satu dasar hukum.

Saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus suap terkait rancangan peraturan daerah tentang reklamasi, Ahok menjelaskan bahwa terdapat dua acuan yang dijadikan payung hukum penentuan tambahan kontribusi.

Keduanya, yakni Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, dan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan perusahaan pengembang pada 1997.

(baca: Ahok Merasa "Ditusuk dari Belakang" oleh Pengembang Reklamasi)

Secara lebih spesifik, Ahok menyebut bahwa perjanjian tentang tambahan kontribusi berdasarkan acuan Pasal 12 Keppres Nomor 52 Tahun 1995.

Pasal tersebut berbunyi, "Segala biaya yang diperlukan bagi penyelenggaraan reklamasi Pantura, dilakukan secara mandiri oleh Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, bekerja sama dengan swasta, masyarakat dan sumber-sumber lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku".

"Apa yang disampaikan dalam Pasal 12 itu keliru. Pasal 12 itu bukan masalah kontribusi, tapi pembiayaan reklamasi oleh Pemda dan swasta. Ini kan tafsirannya seolah masalah kontribusi dan yang lainnya," ujar Jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/7/2016).

(baca: Penjelasan Ahok soal Diskresi dan Asal-usul Angka 15 Persen)

Menurut Ali Fikri, Jaksa tidak akan berdebat mengenai dasar hukum yang dimaksud Ahok. Yang jelas, menurut Fikri, Ahok mengakui bahwa tambahan kontribusi yang ditentukan berdasarkan kajian, telah dibayarkan lebih awal oleh pengembang.

"Yang penting sudah ada titik bahwa betul ada pembayaran di awal. Itu kan jadi fakta sidang, mengenai apakah dapat dibenarkan secara hukum, itu nanti dikaji lagi," kata Fikri.

Sebelumnya, Ahok mengatakan bahwa dalam Keppres diamanatkan bukan hanya wewenang gubernur, tapi segala biaya dilakukan mandiri oleh gubernur, bekerja sama dengan swasta.

"Jadi kami harus buat perjanjian kerja sama dengan pengembang," ujar Ahok kepada Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin.

(baca: Poin-poin Utama Kesaksian Ahok dalam Sidang Kasus Suap Reklamasi)

Menurut Ahok, dalam Keppres juga menjelaskan bukan hanya untuk pengembangan dan penataan kawasan reklamasi, tetapi juga sekaligus menata ruang daratan pantai yang ada secara terpadu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com