Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Nilai Ahok Keliru soal Dasar Hukum Tentukan Tambahan Kontribusi

Kompas.com - 26/07/2016, 13:28 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tidak tepat dasar hukum yang digunakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam menentukan tambahan kontribusi terkait proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Menurut Jaksa, terdapat kekeliruan dalam penafsiran Pemprov DKI soal salah satu dasar hukum.

Saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus suap terkait rancangan peraturan daerah tentang reklamasi, Ahok menjelaskan bahwa terdapat dua acuan yang dijadikan payung hukum penentuan tambahan kontribusi.

Keduanya, yakni Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, dan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan perusahaan pengembang pada 1997.

(baca: Ahok Merasa "Ditusuk dari Belakang" oleh Pengembang Reklamasi)

Secara lebih spesifik, Ahok menyebut bahwa perjanjian tentang tambahan kontribusi berdasarkan acuan Pasal 12 Keppres Nomor 52 Tahun 1995.

Pasal tersebut berbunyi, "Segala biaya yang diperlukan bagi penyelenggaraan reklamasi Pantura, dilakukan secara mandiri oleh Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, bekerja sama dengan swasta, masyarakat dan sumber-sumber lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku".

"Apa yang disampaikan dalam Pasal 12 itu keliru. Pasal 12 itu bukan masalah kontribusi, tapi pembiayaan reklamasi oleh Pemda dan swasta. Ini kan tafsirannya seolah masalah kontribusi dan yang lainnya," ujar Jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/7/2016).

(baca: Penjelasan Ahok soal Diskresi dan Asal-usul Angka 15 Persen)

Menurut Ali Fikri, Jaksa tidak akan berdebat mengenai dasar hukum yang dimaksud Ahok. Yang jelas, menurut Fikri, Ahok mengakui bahwa tambahan kontribusi yang ditentukan berdasarkan kajian, telah dibayarkan lebih awal oleh pengembang.

"Yang penting sudah ada titik bahwa betul ada pembayaran di awal. Itu kan jadi fakta sidang, mengenai apakah dapat dibenarkan secara hukum, itu nanti dikaji lagi," kata Fikri.

Sebelumnya, Ahok mengatakan bahwa dalam Keppres diamanatkan bukan hanya wewenang gubernur, tapi segala biaya dilakukan mandiri oleh gubernur, bekerja sama dengan swasta.

"Jadi kami harus buat perjanjian kerja sama dengan pengembang," ujar Ahok kepada Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin.

(baca: Poin-poin Utama Kesaksian Ahok dalam Sidang Kasus Suap Reklamasi)

Menurut Ahok, dalam Keppres juga menjelaskan bukan hanya untuk pengembangan dan penataan kawasan reklamasi, tetapi juga sekaligus menata ruang daratan pantai yang ada secara terpadu.

Hal itu yang mendasari dibuatnya perjanjian antara PT Manggala Krida Yudha dan Pemprov DKI untuk Pulau M pada 1997.

Ahok mengatakan, dalam perjanjian itu disebutkan adanya kontribusi atau sumbangan pihak kedua (pengembang), berupa uang atau fisik infrastruktur di luar area pengembangan reklamasi dalam menata Pantai Utara Jakarta.

(baca: Ahok: Presiden yang Berhak Berhentikan Reklamasi, Bukan Menteri)

Meski demikian, menurut Ahok, dalam Keppres maupun dalam perjanjian tahun 1997 tidak disebutkan besaran nilai yang harus dibayarkan pengembang untuk tambahan kontribusi.

Mengenai hal itu, menurut Ahok, besaran nilai tambahan kontribusi ditentukan menggunakan hak diskresi, dan kajian tim dari Pemprov DKI Jakarta.

Kompas TV Ahok: Lucu Menurut Saya Pak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com