Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Temukan Pelanggaran HAM pada Penggerebekan Asrama Papua

Kompas.com - 22/07/2016, 18:21 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) menemukan adanya dugaan pelanggaran HAM saat polisi menggerebek asrama mahasiswa Papua Kamasan I beberapa waktu lalu.

Wakil ketua Komnas HAM Ansori Sinungan mengatakan, temuan delapan pelanggaran ini didapat setelah meminta keterangan dari sejumlah pihak, di antaranya LBH Yogyakarta, mahasiswa Papua selaku pihak korban, Gubernur DI Yogyakarta, dan Kapolda DI Yogyakarta yang didampingi Kapolresta Yogyakarta dan jajarannya.

Selain itu, juga data, fakta, dan informasi yang diperoleh dari mitra-mitra Komnas HAM di lapangan.

Adapun delapan pelanggaran tersebut yakni:

Pertama, terjadi pembatasan kebebasan berekspresi dan berpendapat. Padahal kebebasan berkekspresi dan berpendapat diatur Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik, dan UU No. 9 Tahun 2008 tentang kemerdekaan menyatakan pendapat di depan umum.

Kedua, adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap mahasiswa Papua di luar lingkungan asrama. Ansori mengatakan, tindakan penganiayaan dan penyiksaan secara sadar dan sengaja merupakan tindakan pelanggaran HAM.

Itu diatur UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No.12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik, dan UU No.5 Tahun 1998 tentang Rativikasi Konvensi Anti Penyiksaan.

(Baca: Wakil Ketua DPRP Kunjungi Asrama Mahasiswa Papua di Yogyakarta)

Ketiga, adanya tindakan ujaran kebencian (hate speech) berupa kekerasan verbal yang mengandung unsur rasisme.

Tindakan tersebut dilakukan oleh Anggota Ormas. "Saat peristiwa pengepungan ada kata-kata rasial," ujar Ansori di Kantor Komnas Ham, Jumat (22/7/2016).

Menurut Ansori, tindakan tersebut bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Keempat, terjadinya tindak intoleran oleh kelompok ormas. Kelompok tersebut datang ke depan asrama mahasiswa Papua lalu berorasi dan melakukan tindakan hate speech rasial.

"Kejadian ini disaksikan oleh aparat keamanan. Tidak adanya pencegahan atas kedatangan ormas yang berkumpul dan berorasi tanpa ijin di depan aparat keamanan merupakan suatu tindakan pembiaran," kata dia.

Atas hal tersebut, Komnas HAM menyatakan peristiwa ini sebagai suatu pelanggaran hak asasi manusia melalui tindakan pembiaran oleh aparat.Tindakan tersebut bertentangan dengan UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Kelima, Pemerintah Daerah Provinsi istimewa Yogyakarta belum memberikan jaminan kebebasan dan jaminan atas rasa aman bagi Mahasiswa Papua. Menurut dia, langkah-langkah kongkrit seperti Peraturan Daerah, Instruksi Gubernur, dan pernyataan-pernyataan untuk mencegah dan mengatasi tindakan rasisme terhadap warga Papua belum ada.

Padahal, dalam kurun waktu lima tahun terakhir telah terjadi stigma terhadap Mahasiswa Papua dan adanya Papua phobia di kalangan ormas dan masyarakat DIY.

Keenam, adanya fakta terjadinya penangkapan dan penahanan terhadap delapam mahasiswa Papua oleh Aparat Kepolisian. "Satu diantaranya ditetapkan sebagai tersangka," kata Ansori.Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan tanpa menunjukkan dua alat bukti yang kuat.

Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang berkeadilan dan non diskriminasi sebagaimana ketentuan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No.12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com