Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/07/2016, 11:05 WIB

Oleh: Ramlan Surbakti

Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota telah disepakati oleh DPR dan pemerintah pada pertengahan Juni yang lalu.

Namun, UU yang telah diubah ini mengandung dua pasal yang dapat menimbulkan konsekuensi politik yang justru bertentangan dengan salah satu agenda reformasi.

Yang dimaksud adalah Pasal 9 Huruf a yang menyangkut tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilihan: ”menyusun dan menetapkan peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat”.

Ketentuan konsultasi ini sudah terkandung pada UU sebelumnya, tetapi tidak disertai ketentuan ”yang keputusannya bersifat mengikat”.

Pasal kedua adalah Pasal 22B Huruf a mengenai tugas dan wewenang Bawaslu dalam membuat peraturan Bawaslu yang juga mengharuskan adanya konsultasi dengan DPR dan pemerintah yang keputusannya bersifat mengikat.

Dari ketentuan pasal ini dapat disimpulkan bahwa peraturan KPU dan peraturan Bawaslu hanya dapat berlaku jika disetujui DPR dan pemerintah.

Ancam kemandirian

Jika pemahaman ini benar, setidak-tidaknya terdapat dua akibat yang dapat ditimbulkan oleh kedua pasal ini.

Pertama, mengancam kemandirian KPU dan Bawaslu dalam melaksanakan semua tugas dan kewenangannya.

Penyelenggara pemilu yang mandiri tidak hanya merupakan tuntutan agenda reformasi (karena penyelenggara pemilu berada di bawah kendali pemerintah selama Orde Baru sehingga hasil pemilu sudah ditetapkan/diketahui sebelum pemilu diselenggarakan) tetapi juga amanat Pasal 22E Ayat (5) UUD 1945.

Penyelenggara pemilu yang mandiri berarti penyelenggara pemilu yang menyelenggarakan tugas dan wewenangnya tak di bawah kendali institusi lain, tetapi semata-mata berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sudah barang tentu UU yang mengatur tugas dan wewenang penyelenggara harus sejalan dengan UUD 1945.

Salah satu wujud kemandirian KPU dan Bawaslu adalah membuat peraturan tanpa persetujuan institusi lain.

Namun, karena Indonesia negara hukum, peraturan KPU ataupun peraturan Bawaslu dapat dibatalkan oleh Mahkamah Agung jika tidak sesuai dengan UU, sesuai dengan ketentuan Pasal 24A Ayat (1) UUD 1945.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com