Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi II DPR Usulkan Unsur KPU dan Bawaslu Ikut Terlibat dalam Pansel

Kompas.com - 12/07/2016, 14:40 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR  Lukman Edy merekomendasikan agar salah satu unsur Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terlibat dalam panitia seleksi (Pansel) dua lembaga tersebut yang akan dilakukan Oktober 2016 mendatang.

Lukman menilai, perwakilan internal cenderung lebih memahami mengenai lembaga tersebut.

"Jadi di antara tujuh orang anggota KPU atau dari komisioner Bawaslu ditunjuk jadi salah satu anggota pansel," ujar Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/7/2016).

"Misalnya Pak Hadar (komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay) nanti mau mencalonkan lagi enggak? Kalau enggak, Pak Hadar bisa sebagai anggota pansel," sambung dia.

Adapun mengenai pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang mengatakan tak ingin terlibat dalam tim pansel, Lukman berpendapat, hal tersebut sudah selayaknya dilakukan.

Tak hanya dalam pembentukan pansel KPU dan Bawaslu, namun juga pansel-pansel lembaga negara lain, pemerintah jarang terlibat dalam posisi yang vokal di sebuah tim pansel.

Namun, unsur pemerintah tetap dibutuhkan dalam tim tersebut.

"Pasti ada orang Kemendagri yang terlibat. Mungkin dirjen atau sekjennya," kata Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan, tidak ingin menjadi ketua pantia seleksi (Pansel) komisioner KPU dan Bawaslu.

Menurut Tjahjo, latar belakangnya sebagai kader partai politik dapat menciptakan kesan kurang baik di mata publik jika mengemban jabatan tersebut.

Menurut Tjahjo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pun bersikap sama, menolak jadi ketua pansel KPU.

Seleksi calon komisioner KPU dan Bawaslu sedianya digelar akhir Oktober 2016 oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri).

Pemilihan calon komisioner KPU dan Bawaslu diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu.

Disebutkan bahwa komisioner yang baru harus diseleksi enam bulan sebelum masa kerja komisioner KPU dan Bawaslu saat ini berakhir.

Namun, untuk memilih komisioner itu terlebih dahulu perlu dibentuk panitia seleksi.

Hal itu sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com