JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019, Mohamad Sanusi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Sanusi diduga bersama-sama dengan pelaku lain dalam menyamarkan harta kekayaan yang diperoleh dari hasil korupsi.
"Baru ada satu tersangka, tapi sampai saat ini terus dilakukan pendalaman dan tidak menutup ada pihak lain yang menjadi tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/7/2016).
Sanusi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Suap tersebut diberikan agar Sanusi mengakomodasi keinginan pengembang dalam Pembahasan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
(Baca: KPK Tetapkan M Sanusi sebagai Tersangka Pencucian Uang)
Menurut Priharsa, dalam pengembangan kasus sebelumnya, penyidik melacak aset milik pribadi dan aset-aset yang terkait dengan Sanusi. Setelah dianalisis, ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Sanusi sebagai tersangka pelaku pencucian uang.
Sanusi disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Berdasarkan pasal tersebut, Sanusi diduga melibatkan pihak lain dalam melakukan pencucian uang.
(Baca: Presdir PT Agung Podomoro Land Didakwa Menyuap M Sanusi Rp 2 Miliar)
Setelah Sanusi ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK akan mulai memeriksa saksi-saksi, melakukan pelacakan aset, kemudian melakukan pengamanan aset.
Dalam kasus ini, terhadap aset yang diduga terkait, dapat dilakukan penyitaan atau pemblokiran.