Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taufik Bantu Sanusi Ubah Pasal Raperda yang Untungkan Pengembang

Kompas.com - 23/06/2016, 22:00 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, ikut membantu anggota Balegda DPRD DKI Jakarta, M Sanusi memuluskan permintaan pimpinan perusahaan pengembang reklamasi Pantai Utara Jakarta terkait tambahan kontribusi.

Taufik membantu mengubah isi pasal dalam draf Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP). Mereka berupaya agar isi perda menguntungkan pengembang. 

Hal tersebut dijelaskan dalam surat dakwaan bagi terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/6/2016).

(Baca: Aguan dan Ariesman Kumpulkan Pimpinan DPRD DKI untuk Percepat Raperda Reklamasi)

Dalam pembahasan Raperda RTRKSP pada 15 Februari 2016, antara Balegda DKI dan Pemprov DKI, Sanusi  menginginkan agar tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual, tidak dicantumkan dalam Raperda.

Sanusi beralasan, pasal tersebut memberatkan pihak pengembang, dan menyarankan agar kontribusi tambahan diatur dalam Pergub.

Pada 1 Maret 2016, Ariesman Widjaja melakukan pertemuan dengan Sanusi di Kantor Agung Sedayu Group, Mangga Dua, Jakarta.

Pertemuan itu dihadiri Chairman Agung Sedayu Sugianto Kusuma alias Aguan dan Direktur Utama PT Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma. Ariesman secara langsung meminta agar Sanusi mengubah draf pasal tambahan kontribusi sebesar 15 persen.

Pada 3 Maret 2016, Ariesman bertemu lagi dengan Sanusi. Ariesman yang keberatan dengan kontribusi 15 persen, berjanji akan memberikan uang Rp2,5 miliar kepada Sanusi, apabila pasal kontribusi tambahan dimasukan dalam pasal penjelasan dengan menggunakan konversi.

Sanusi kemudian mengubah rumusan penjelasan Pasal 110 ayat 5 yang semula "cukup jelas" menjadi "tambahan konstribusi adalah kontribusi yang dapat diambil di awal dengan mengkonversi dari kontribusi (yang 5 persen), yang akan diatur dengan perjanjian kerja sama antara Gubernur dan pengembang".

Sanusi kemudian menyerahkan memo berisi tulisan penjelasan pasal tersebut kepada Heru Wiyanto, selaku Kepala Bagian Perundang-undangan Sekwan DPRD DKI Jakarta. Tulisan tersebut kemudian dimasukan dalam tabel masukan Raperda, dan diserahkan kepada  Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Namun, Ahok yang membaca tabel masukan tersebut menyatakan menolak, dan menuliskan disposisi kepada Ketua Balegda DPRD DKI Mohamad Taufik, dengan catatan yang bertuliskan "Gila, kalau seperti ini bisa pidana korupsi".

(Baca: Usai Diperiksa KPK, Ongen Mengaku Pertemuan di Rumah Aguan Hanya Silaturahim)

 

Taufik kemudian meminta Kepala Sub Bagian Raperda Setwan Provinsi DKI Jakarta untuk mengubah penjelasan terkait tambahan kontribusi yang semula tercantum dalam Pasal 110 ayat 5 huruf c berbunyi "cukup jelas", menjadi ketentuan Pasal 111 ayat 5 huruf c dengan penjelasan "yang dimaksud dengan kewajiban tambahan kontribusi adalah kewajiban yang disepakati dalam perjanjian kerja sama antara Pemda dan pemegang izin reklamasi dalam rangka penataan kembali daratan Jakarta, terkait dengan pelaksanaan konversi kewajiban konstruksi".

Hingga saat ini, Raperda tersebut belum juga disahkan. Sanusi lebih dulu ditangkap petugas KPK setelah menerima pemberian sebesar Rp2 miliar secara bertahap yang diberikan oleh Ariesman Widjaja.

Kompas TV Sejumlah Anggota DPRD DKI Diperiksa KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com