Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mekanisme Penggantian Ketua KPU

Kompas.com - 08/07/2016, 19:46 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik meninggal, Kamis (8/7/2016). Wafatnya Husni membuat KPU kini mencari ketua dan komisioner baru.  

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie memaparkan dalam proses pemilihan ketua KPU ada beberapa mekanisme yang harus dilalui.

Pertama, proses pergantian jabatan ketua KPU diatur berdasarkan Pasal 9 Ayat 5 Undang-undang nomor 3 tahun 1999 tentang pemilihan umum. Dalam uu tersebut disebutkan bahwa jabatan ketua dan wakil ketua KPU dipilih secara demokratis dari dan oleh komisioner KPU dalam rapat pleno.

(Baca: "Husni Kamil Sosok yang Jarang Ditemukan di Indonesia")

"Jadi, ketua KPU akan dipilih dari 6 orang yang masih ada. Merekalah yang akan menentukan siapa yang menjadi ketua," kata Jimly di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/ 2016).

Setelah itu, para komisioner memilih satu orang lagi untuk mengisi jabatan komisioner yang kosong karena setelah ditinggalkan mendiang Husni. Sehingga, nantinya Ketua dan Komisioner KPU akan kembali berjumlah tujuh orang.

Ia menjelaskan, pemilihan satu orang tersebut mengikuti aturan yang berlaku, yakni melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), dilakukan melalui daftar tunggu.

Jimly menjelaskan, pada saat fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) di DPR, terdapat 14 calon komisioner KPU.

Kemudian hanya tujuh orang yang dipilih, yakni orang yang menempati peringkat 1 sampai 7. Maka untuk mengisi posisi yang kosong itu, dipilih berdasarkan nomor urut berikutnya, yakni peringkat 8.

Jika nomor urut tersebut tidak memenuhi syarat, akan dilanjutkan ke peringkat selanjutnya. Adapun alasan tak memenuhi syarat, kata Jimly, di antaranya adalah calon tersebut sudah bergabung dengan parpol atau karena hal lainnya.

(Baca: Jokowi Sebut Husni Sosok Penjaga Independensi KPU)

"Contohnya jika nomor 8 sudah masuk parpol berarti kan tidak bisa, maka digantikan nomor 9 kemungkinan ditunjuk. Tapi siapa orangnya, tentu akan mengikuti daftar nomor prioritasnya dan yang memutuskan pleno berenam (anggota) KPU. dan seterusnya," kata dia.

Jimly juga mengakui bahwa proses pemilihan calon harus segera dilakukan. Mengingat waktu pelaksanaan pemilukada semakin dekat.

Namun, kata Jimly, yang terpenting dilakukan saat ini adalah mendoakan almarhum agar khusnul khatimah. Selain itu, keluarga Husni yang ditinggalkan dapat diberikan keikhlasan. "Saya pikir mereka (KPU) akan segera memikirkan yang terbaik," tutur dia.

Kompas TV Jenazah Ketua KPU Husni Dimakamkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Nasional
Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

Nasional
Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Nasional
Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com