Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak Vaksin Palsu bagi Bayi Bisa Diketahui Malam Ini

Kompas.com - 30/06/2016, 16:05 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Nila Djuwita F. Moeloek mengatakan Badan Pengawas Obat dan Makanan merampungkan hasil uji laboratorium atas sampel vaksin palsu yang disita Bareskrim Polri, Kamis (30/6/2016) malam.

Sampel tersebut didapatkan dari hasil penggeledahan di rumah-rumah produksi dan juga sejumlah distributor.

"Hasil BPOM malam ini, saya tadi ketemu BPOM juga. Temuan dari Bareskrim, sitaan itu diambil BPOM untuk diuji laboratorium," ujar Nila di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis siang.

(Baca: Temui Kabareskrim, Menkes Cari Tahu Daerah Distribusi Vaksin Palsu)

Nila mengaku penasaran dengan hasil penelitian BPOM, apakah berbahaya atau tidak. Hasil laboratorium akan diketahui kandungan vaksin palsu tersebut.

"Dari sini kami bisa lihat dampaknya terhadap orang yang diberikan," kata Nila.

Nila memastikan, produk vaksin dari rumah sakit dan klinik milik pemerintah merupakan yang asli. Produsen resminya adalah PT Biofarma dan sudah dilabel resmi oleh BPOM.

"Dari kepala dinas memberikannya sampai posyandu, puskesmas. Puskesmas yang dapatkan vaksin ini tentu adalah vaksin yang benar," kata Nila.

Berdasarkan hasil penelusuran sementara, Pelaksana tugas Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bahdar Johan Hamid mengungkapkan, terdapat 28 fasilitas layanan kesehatan yang mengambil vaksin dari sumber tidak resmi, sehingga belum dapat dipastikan keasliannya.

(Baca: BPOM: Vaksin Palsu Digunakan di RS Kecil)

Fasyankes yang menggunakan vaksin dari sumber tidak resmi terdapat di wilayah Pekanbaru, Serang, Bandung, Yogyakarta, Denpasar, Mataram, Palu, Surabaya, dan Batam.

Penggunaan vaksin tersebut pun disetop sementara dan akan dilakukan uji sampel untuk memastikan vaksin yang digunakan asli atau palsu.

Bahdar juga mengungkapkan, sejauh ini ditemukan 12 jenis vaksin yang dipalsukan. Pelaku memalsukan vaksin yang diproduksi oleh PT Biofarma, PT Sanofi Grup, PT Glaxo Smith Kline (GSK).

Bareskrim Polri sebelumnya mengungkap ada sejumlah daerah peredaran vaksin palsu, yakni Jakarta, Banten, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Semarang, Medan, Aceh, dan Padang.

Sejauh ini, tersangka yang sudah dijerat sebanyak 17 orang yang terdiri dari produsen, distributor, dan pembuat label.

Di antara mereka, ada satu tersangka yang berprofesi sebagai bidan. Mengenai keterlibatan klinik dan rumah sakit, Nila enggan menyimpulkan sebelum adanya pembuktian.

"Akan kami lihat dari penyidikan, pengadilan, dan asas praduga tidak bersalah harus kita pegang. Setelah dibuktikan baru kita liat kesalahannya apa, keputusannya apa," kata dia.

Kompas TV Penyidik Fokus Selidiki Dampak Vaksin Palsu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com