Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Belum Punya Model Penanganan Terorisme yang Jelas

Kompas.com - 29/06/2016, 00:00 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat terorisme Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Hermawan Sulistyo, menilai saat ini Indonesia belum memiliki model penanganan terorisme yang jelas. Hal itu pun tecermin dalam upaya Revisi Undang-Undang (RUU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme saat ini.

Di dalam pembahasannya, RUU itu belum menggambarkan model penanganan yang hendak dipilih.

"Indonesia ini tidak jelas model penanganan terorismenya, apakah dengan model war system atau murni criminal justice, nah sekarang Detasemen Khusus (Densus) 88 katanya pakai criminal justice, tetapi kok penangkapannya model war system, seperti orang perang," ujar Hermawan dalam acara diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2016).

Dia menambahkan, di beberapa negara maju, model penanganan terorisme sudah jelas. Hermawan pun mencontohkan model penanganan terorisme di Jerman yang cukup komprehensif.

(Baca: Soal Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme, Ini Kata Kapolri)

"Di Jerman itu jelas. Jika korban dan pelakunya masyarakat sipil, dan tindakan terorisme terjadi di Jerman, pasti ditangani polisi," kata Hermawan.

"Tetapi, kalau pelakunya masyarakat sipil, lalu mengancam kepala negara atau kedaulatan negara, atau pelakunya sipil, tetapi korbannya warga negara Jerman dan kejadiannya terjadi di luar wilayah Jerman, pasti ditangani militer. Mereka jelas batasannya antara polisi dan militer," kata dia.

Oleh karena itu, dia mengimbau agar DPR dan pemerintah mematangkan konsep penanganan terorisme yang tepat dalam pembahasan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme agar penanganannya efektif dan tidak melanggar prinsip-prinsip HAM.

(Baca: Anggota Komisi I Sebut Peran TNI Harus Lebih Dominan dalam Pemberantasan Teroris)

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Kamis (16/6/2016) silam di rapat Panitia Khusus (Pansus) DPR RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, TNI mengusulkan agar terorisme tidak diartikan sebagai tindak pidana.

Sebab, dengan mengartikannya sebagai tindak pidana, penanganannya harus berada di bawah kendali Pori.

Namun, usulan tersebut ditentang oleh sebagian pihak. Usulan itu dianggap akan menutup pola criminal justice yang memberi kesempatan bagi tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan. Pasalnya, tersangka bisa saja dieksekusi tanpa ada proses pengadilan.

Kompas TV TNI Diminta Tak Terlibat Tangani Terorisme
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Nasional
Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Nasional
Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Nasional
Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Nasional
Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Nasional
Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Nasional
LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Nasional
Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Nasional
Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Nasional
Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Nasional
Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Nasional
Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com