BOGOR, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo bersyukur Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty akhirnya selesai dibahas dan disahkan menjadi undang-undang. Ia berharap UU ini bisa segera mendatangkan uang pajak dari WNI yang selama ini lebih memilih menyimpan hartanya di luar negeri.
"Dari capital in flow ini, dari arus uang yang masuk ini, bisa kami pakai untuk menyelesaikan infrastruktur yang belum selesai," kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/6/2016).
Setelah Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak disahkan pada Selasa siang tadi, Jokowi menekankan bahwa pemerintah kini tinggal menyosialisasikan kepada para WNI yang selama ini menyimpan hartanya di luar negeri.
(Baca: Tiga Fraksi Berikan Catatan, DPR Tetap Sahkan RUU "Tax Amnesty")
Untuk hal ini, Jokowi mengaku sudah memerintahkan menteri-menteri terkait, termasuk Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan.
"Secepatnya dalam sehari-dua hari ini kita mempersiapkan instrumen investasi yang bisa dipakai untuk menampung uang yang akan masuk ke negara kita. Baik instrumen itu dalam bentuk surat berharga negara, Reksadana, surat utang negara dan juga investasi langsung," ucap Jokowi.
Kendati demikian, Jokowi belum bisa memperkirakan berapa besar pendapatan yang akan masuk dari UU Pengampunan Pajak. Menurut Jokowi, mengalkulasikan pendapatan yang akan masuk tidaklah mudah.
(Baca: Jika Disahkan, Penerimaan "Tax Amnesty" Ditargetkan Rp 165 Triliun)
Hal yang terpenting, lanjut dia, adalah bagaimana UU Pengampunan Pajak ini bisa menjadi payung hukum untuk mengubah psikologis WNI yang selama ini menyimpan hartanya di luar negeri.
"Kami harapkan UU Tax Amnesty ini menjadi sebuah payung hukum sehingga uang yang sudah berpuluh-puluh tahun berada di luar negeri kita harapkan bisa masuk. Kalau psikologisnya kena bisa gede," ucap Jokowi.