Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim di Perkara Saipul Jamil Bantah Beri Vonis karena Ada Suap

Kompas.com - 22/06/2016, 18:09 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus Saipul Jamil di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Ifa Sudewi, membantah telah memberikan vonis karena menerima suap.

Namun, menurut Ifa, vonis atas kasus pencabulan itu diputuskan murni dari hasil kesepakatan dan fakta hukum yang terungkap, serta musyawarah hakim.

"Saya tidak pernah meminta uang dan tidak pernah menjanjikan sesuatu," kata Ifa, saat meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (22/6/2016).

"Vonis itu hasil kesepakatan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Serta, vonis itu kami buat atas kesepatakan musyawarah majelis tanggal 13 Juni 2016 pukul 5 sore," ujar dia.

Ia mengatakan, penghapusan Pasal 82 UU Nomer 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU), menuntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta serta Pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidaklah tepat dan tidak terbukti.

Sehingga hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan Pasal 292 KUHP, yaitu tiga tahun penjara.

"Memang ada unsur-unsur yang tidak terbukti, sehingga tidak bisa diterapkan dengan Pasal 82 tentang perlindungan anak dan Pasal 290," kata Ifa.

Menurut dia, kesepakatan untuk menjatuhkan. Pasal 292 KUHP merupakan hasil kesepakatan bukan voting.

"Ini kesepakatan, tidak ada perbedaan. Kami bicarakan berapa besok mau diputus dan pasal apa itu. Jadi tidak ada disetting opinion," ujar dia.

Kompas TV Pengacara Saipul Jamil Datang ke KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com