Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi III Nilai Suap yang Diduga Libatkan Saipul Jamil Bisa Dilimpahkan ke Polisi

Kompas.com - 20/06/2016, 16:41 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III Arsul Sani menilai kasus suap di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang melibatkan kuasa hukum dan kakak Saipul Jamil seharusnya bisa dilimpahkan ke kepolisian.

Dia mengkhawatirkan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjebak pada penanganan kasus berskala kecil, kinerja KPK untuk mengejar koruptor kelas kakap justru terhambat.

Terlebih KPK, memiliki jumlah dana operasional yang besar untuk menangkap pelaku korupsi kelas kakap.

"Kalau untuk operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK tidak masalah, tapi setelah itu kan kasusnya bisa diserahkan ke kepolisian," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2016).

"Toh KPK punya Divisi Koordinasi dan Supervisi (Korsup), divisi itu kan bisa digunakan untuk mengontrol kasus yang dilimpahkan tadi," kata dia.

Dia menambahkan, pemberantasan korupsi pun juga menjadi tugas aparat penegak hukum selain KPK, yakni kepolisian dan kejaksaan. Keduanya memang ditugaskan untuk memberantas korupsi di level yang lebih kecil dibandingkan KPK.

"Nah, di situlah fungsi Divisi Korsup KPK. Selain melimpahkan kasus ke kepolisian dan kejaksaan, bisa juga KPK melimpahkan dananya saat melimpahkan kasus ke kepolisian dan kejaksaan, tentunya dengan prosedur yang benar," tutur Arsul.

Dia pun menambahkan, jika Divisi Korsup KPK berjalan optimal, maka tumpang tindih dalam penanganan kasus korupsi pun tak akan terjadi.

"Ini nantinya juga jadi pekerjaan rumah bagi kapolri yang baru, yakni menyelaraskan kinerja Polri dengan KPK supaya pemberantasan korupsi di semua level bisa tertangani," tutur Arsul.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Selain kakak dan kuasa hukum Saipul Jamil, salah satu tersangka adalah panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, yang diduga sebagai penerima suap.

(Baca: Panitera PN Jakut, Dua Pengacara dan Kakak Saipul Jamil Jadi Tersangka KPK)

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan membenarkan bahwa kasus suap tersebut terkait perkara tindak pidana percabulan dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil. Bahkan, Basaria mengatakan, Saipul Jamil bertindak selaku penyedia dana.

"Sumber uang suap, dari hasil pemeriksaan sementara berasal dari terdakwa SJ (Saipul Jamil). Dari dia, bahkan sampai jual rumah untuk ini," ujar Basaria.

Menurut Basaria, suap tersebut diberikan agar hakim menjatuhkan vonis ringan bagi Saipul Jamil. Saipul menginginkan agar hakim memberikan vonis yang lebih kecil dari tuntutan jaksa yaitu 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Kompas TV Suap Perkara Saipul Jamil
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com