Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antasari Segera Ajukan Ulang Permohonan Grasi ke Presiden

Kompas.com - 21/06/2016, 16:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar akan segera mengajukan ulang permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan terkait Grasi.

"Setelah Lebaran akan disusun permohonan pengajuan ulang grasi untuk Pak Antasari," ujar kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (21/6/2016), seperti dikutip Antara.

Sebelumnya pada Juli 2015, permohonan grasi Antasari ditolak karena tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2010 tentang grasi.

(baca: Dilema Grasi Antasari...)

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa ada pembatasan soal limiditas pengajuan grasi yang dibatasi hanya satu tahun sejak keputusan itu berkekuatan hukum tetap.

Pada pekan lalu, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan bahwa pemberian grasi merupakan hak prerogatif presiden yang tidak dibatasi oleh waktu pengajuannya karena menghilangkan hak konstitusional terpidana.

(baca: MK Kabulkan Gugatan Pembunuh Dirut PT Asaba)

"Oleh sebab itu, Pak Antasari dapat ajukan ulang permohonan grasi," jelas Boyamin.

Boyamin mengungkapkan bahwa Antasari pada akhir 2016, dapat diusulkan untuk bebas bersyarat. Permohonan grasi ini diajukan supaya Antasari kembali mendapatkan hak sipilnya secara utuh.

"Setidaknya Pak Antasari tidak perlu lapor ke LP sebulan sekali, dan supaya ada hak-hak sipil terkait perdata seperti mendirikan PT," kata Boyamin.

Antasari divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen dan dihukum 18 tahun penjara.

(baca: Antasari Azhar: Meski di Mata Publik Saya Terhina, di Mata Allah Saya Mulia)

Ia sempat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah upaya yang diajukannya kandas, Antasari menempuh upaya hukum luar biasa melalui pengajuan grasi kepada Presiden Jokowi.

Kompas TV Antasari: Lebih Berat Menjadi Pimpinan KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com