Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk Benahi MA, KY Harus Teliti Lihat Jejak Rekam Calon Hakim Agung

Kompas.com - 21/06/2016, 14:04 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Perekrutan calon hakim agung oleh Komisi Yudisial (KY) jangan hanya dijadikan momentum untuk mengisi kekosongan hakim di Mahkamah Agung (MA). Namun, proses seleksi hakim agung harus dijadikan gebrakan pembenahan internal MA.

"Perekrutan saat ini bisa berjalan terus, tetapi harus sangat ketat, tidak boleh hanya untuk memenuhi kekosongan saja," ujar pakar hukum tata negara dari Universitas Brawijaya, Ali Syafaat, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/6/2016).

Menurut dia, jejak rekam yang harus diperhatikan oleh KY ialah terkait kualitas putusan atau karya yang pernah dibuat oleh calon hakim agung. Selain itu, perilaku etik hingga kewajaran kekayaan juga harus menjadi perhatian KY. 

"Di sini, tim KY harus kuat dan bersinergi dengan lembaga lain karena pasti lembaga tersebut memiliki data seperti KPK, PPATK, bahkan intelijen," ujar dia.

(Baca: Ketua KY Nilai Sebagian Calon Hakim Agung Kurang Kuasai Teknis Hukum Acara)

Ali pun mengingatkan agar proses seleksi hakim agung jangan dijadikan patokan untuk KY meloloskan calon. Namun, KY tetap harus lebih mengedepankan jejak rekam para calon.

Ke depan, KY sebaiknya memiliki data khusus calon-calon hakim yang memiliki integritas tinggi. Hal ini memudahkan KY untuk menempatkan seseorang yang berintegritas pada waktu yang tepat.

"Mungkin sudah saatnya KY aktif mencari calon. Jadi, semacam talent scouting," kata dia.

(Baca: Calon Hakim Agung Akui Pernah Didekati Pengacara dan Digoda Suap)

"Jadi, kalau KY punya data orang-orang yang berintegritas tersendiri, bagus itu. Kalau sudah saatnya, kan dapat didorong menjadi hakim agung," kata dia.

Komisi Yudisial saat ini melakukan wawancara langsung terhadap calon hakim agung selama lima hari, Senin-Jumat (20-24/06/2016) di Auditorium KY, Jakarta. KY mencari delapan orang hakim agung dengan formasi empat kamar perdata, satu kamar pidana, satu kamar agama, satu kamar tata usaha negara, dan satu kamar militer.

Seleksi calon hakim agung kali ini dilakukan berdasarkan sistem kamar yang diterapkan di Mahkamah Agung sejak 2011. Hal itu berdasarkan SK Nomor 142/KMA/SK/IX/2011 tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar di Mahkamah Agung (MA).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' di Pilkada Jakarta

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" di Pilkada Jakarta

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com