Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal La Nyalla, Jaksa Agung Pastikan Siap Kerja Sama dengan KPK

Kompas.com - 21/06/2016, 13:14 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan pihaknya siap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menjerat Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti.

La Nyalla merupakan tahanan kejaksaan dalam kasus dana hibah Kadin. Namun, belakangan, La Nyalla juga terseret dalam kasus di KPK atas dugaan korupsi terkait pembangunan dan pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Universitas Airlangga.

"Kan kami punya supervisi, koordinasi, saling bantu dong. Saling mengisi," kata Prasetyo di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (21/6/2016).

(Baca: KPK Periksa La Nyalla di Kejaksaan Agung Terkait Kasus di Universitas Airlangga)

Prasetyo mengatakan, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah sudah mendatangi KPK untuk berkoordinasi terkait masalah La Nyalla ini.

Pada Selasa siang ini, lanjut Prasetyo, pihaknya juga sudah mengizinkan penyidik KPK untuk memeriksa La Nyalla di Kejaksaan Agung. Ia memastikan tidak akan ada benturan kewenangan antara dua penegak hukum.

"Saya punya kewenangan lebih dari penegak hukum lain, tetapi jaksa dan polisi punya personel lebih luas, lebih banyak. Saling isi di situ," kata dia.

Pada Maret 2015, KPK pernah memintai keterangan La Nyalla dalam penyelidikan terkait proyek Rumah Sakit Universitas Airlangga di Surabaya.

Selama diperiksa, ia mengaku ditanya mengenai bagaimana memenangkan tender di Rumah Sakit Unair. Ia mengatakan, perusahaannya yang bernama Airlangga Tama melakukan joint operation (JO) dengan PT Pembangunan Perumahan (PP) di rumah sakit tersebut sejak tahun 2010.

(Baca: La Nyalla: Kebenaran Bisa Disalahkan, tetapi Tak Bisa Dikalahkan)

Dalam kasus ini, KPK tidak hanya menyelidiki soal pembangunan rumah sakit, tetapi juga termasuk pengadaan alat kesehatan di RS Unair.

Untuk kasus pengadaan alkes RS Unair, KPK menetapkan Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara, Minarsih, dan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Raharjo sebagai tersangka.

Dugaan korupsi yang dilakukan keduanya menyebabkan kerugian sekitar Rp 17 miliar dengan total nilai proyek Rp 87 miliar.

(Baca: Transaksi Mencurigakan ke Rekening La Nyalla dan Keluarganya Diduga Berasal dari Dana Hibah)

Sementara itu, untuk kasus pembangunan RS Unair, KPK menetapkan mantan Rektor Unair Fasichul Lisan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Fasichul Lisan selaku rektor sekaligus kuasa pengguna anggaran diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 85 miliar, dari total nilai proyek sebesar Rp 300 miliar.

Kompas TV La Nyalla Terlibat TPPU Hibah Kadin Jatim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com