Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jangan KPU Tiap Tahun Minta Tambah Anggaran, tetapi Pertanggungjawabannya Tak Diinfokan ke DPR"

Kompas.com - 19/06/2016, 14:06 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan menyayangkan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tak pernah menghadirkan rincian program dan kegiatan besaran anggaran tahun 2015 dan 2016 sebagai bahan evaluasi Komisi II DPR dalam menentukan kebijakan politik anggaran pada 2017.

Ia pun menilai pagu indikatif KPU yang nilainya Rp 1,93 triliun itu tak bisa dikatakan kurang.

Atas dasar itu, ia menilai usulan KPU untuk menambah anggaran hingga Rp 1,025 triliun tersebut perlu dikaji, dievaluasi, dan dibahas.

"Saya pasti akan baca, pelajari dan cermati satu persatu dan seobjektif mungkin. Jadi belajar lah transparan, profesional, bekerja keras, dan cerdas," ujar Arteria melalui keterangan tertulis, Minggu (19/6/2016).

"Jangan setiap tahun kerjanya minta tambah anggaran tapi pertanggungjawaban realisasi anggaran di tahun berjalannya tidak pernah diinfokan ke DPR," sambung dia.

(Baca juga: KPU Minta Tambahan Anggaran untuk Pilkada 2017 hingga Pemilu 2019)

Seharusnya, lanjut Arteria, KPU memberi paparan yang baik, profesional, dan sesuai dengan standar serta prinsip akuntansi keuangan yang berlaku.

Ia pun bertekad ke depannya mencoba menggalakkan budaya tertib anggaran dan akuntabilitas dalam setiap pembahasan anggaran di Komisi II.

"Biar rakyat tahu kami bekerja setulus-tulusnya untuk kepentingan rakyat," kata dia.

Sebelumnya, KPU mengajukan penambahan anggaran sebesar Rp 1,025 triliun untuk serangkaian kegiatan pemilihan umum hingga 2019.

(Baca juga: Tak Ingin Kinerja Terhambat, KPU Terus Desak Penomoran UU Pilkada )

Komisoner KPU Arief Budiman mengatakan, anggaran tersebut dimaksudkan untuk kegiatan pilkada serentak 2017 dan pilkada serentak 2018 yang rangkaiannya dilakukan sejak 2017.

Selain itu, anggaran diminta KPU disiapkan untuk pemilu 2019, yang tahapannya, sesuai amanat undang-undang, harus dimulai 22 bulan sebelum pemungutan suara.

"Itu tahapannya sekitar Juni 2017. Jadi harus sudah dipersiapkan dari sekarang," kata Arief saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (16/6/2016).

Kompas TV DPR dan KPU Saling Jegal soal RUU Pilkada
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com