Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Legislator yang Jadi Calon Kepala Daerah Harus Mundur 5 Hari Setelah Ditetapkan

Kompas.com - 14/06/2016, 19:27 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon kepala daerah yang menjabat sebagai anggota DPR, DPD, DPRD serta anggota TNI, POlri dan PNS harus menyampaikan pengunduran diri dalam waktu lima hari setelah ditetapkan menjadi peserta Pilkada.

Aturan itu bakal dicantumkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). "Kami menetapkan lima hari sejak ditetapkan. Dia harus sudah menyampaikan pengunduran diri," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Kantor KPU, Jakpus, Selasa (14/6/2016).

(Baca: Revisi UU Pilkada Disahkan)

 

Hadar menambahkan, peserta pilkada wajin menyertakan bukti berupa tanda terima atau surat keterangan pengunduran diri yang diterbitkan lembaga asal. Sehinga, pengunduran diri tidak hanya klaim sepihak dari peserta pilkada.

"Walaupun sudah mengatakan mundur namun belum ada suratnya, tentu tidak bisa. Makanya tidak bisa sepihak," kata Hadar.

"Kami perlu keabsahan data yaitu pernyataan itu sudah disampaikan dan diterima. Itu untuk memastikan bahwa memang tidak hanya mundur sepihak, tetapi sudah berporses," lanjutnya.

Menurut dia, tidak ada alasan bagi peserta pilkada untuk tidak menyampaikan surat tersebut tepat waktu. Surat itu merupakan syarat yang mesti dipenuhi. KPU berhak menggugurkan peserta jika surat tersebut tak disertakan.

"Oh iya pasti, itu konsekuensinya. Itu kan syarat. Kalau tidak dipenuhi pasti akan dinyatakan tidak memenuhi syarat," tukasnya.

Hadar menuturkan apa yang mesti dilakukan peserta pilkada sangat sederhana dan mudah. Peserta pemilih hanya tinggal membuat pernyataan pengunduran diri.

(Baca: Ini Poin-poin yang Disahkan dalam Revisi UU Pilkada)

 

"Kemudian diserahkan kepada instansinya dan setelah diterima dimintakan bukti tanda terima yang nanti diserahkan ke KPU," ujar Hadar.

UU Pilkada sudah disahkan DPR, Kamis (2/6/2016). Di UU itu disebut bahwa anggota DPR, DPD dan DPRD serta anggota TNI, Polri dan PNS harus mundur jika mencalonkan diri jadi kepala daerah.

Kompas TV DPR dan KPU Saling Jegal soal RUU Pilkada


 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com