Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Penyelidikan KPK, Panja Sumber Waras Beberkan 5 Kejanggalan

Kompas.com - 14/06/2016, 21:41 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani memaparkan hasil kajian Panitia Kerja (Panja) Sumber Waras dalam rapat kerja Komisi III dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (14/6/2016).

Terdapat lima poin yang jadi kesimpulan sementara Panja Sumber Waras. Poin-poin yang juga temuan kejanggalan ini dipaparkan Arsul di depan lima pimpinan KPK yang hadir. Poin pertama, terkait kajian pengadaan tanah.

Dalam pemaparannya, Arsul menuturkan jika mengacu pada peraturan perundang-undangan, seharusnya kajian dibuat sebelum penganggaran atau sebelum Peraturan daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disetujui.

"Namun, dari penjelasan dan keterangan yang kami dapatkan, kajiannya dibuat setelah Perda APBD disetujui. Jadi ini mengesankan bahwa kajian itu dibuat hanya untuk formalitas," kata Arsul di ruang rapat Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta.

(Baca: KPK Tidak Temukan Korupsi Pembelian Lahan Sumber Waras)

Simpulan kedua, papar Arsul, kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) 2014 baru ditandatangani pimpinan DPRD dan PLT Gubernur DKI Jakarta setelah Raperda APBD 2014, 13 Agustus 2014.

"Padahal di situ, KUPA nya tanggal 14 Juli," kata Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Ketiga, Surat Keputusan pembelian tanah tertanggal 8 Agustus 2014, namun keterangan yang masuk ke DPR ditanda tangani pada 30 November 2014.

"Jadi ini juga menyisakan pertanyaan, apakah dokumen ini hanya untuk formalitas memenuhi persyaratan?" tanya dia.

Lalu keempat, berkaitan dengan keharusan adanya konsultasi publik yang dalam surat keputuan digelar pada 8 Desember 2014, namun realisasinya baru dilaksanakan 15 Desember 2014.

Adapun simpulan terakhir, adalah Surat Keputusan penetapan lokasi oleh Gubernur DKI Jakarta yang ditetapkan tanggal 19 Desember 2014. Dua hari setelah ditandatanganinya akta pelepasan hak pada 17 Desember 2014.

Arsul menuturkan, Komisi III sementara ini melihat terdapat enam tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan yang belum sesuai dengan perundang-undangan.

Peraturan tersebut di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, serta Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

(Baca: Ini Kronologi Pembelian Lahan Sumber Waras oleh Pemprov DKI)

Enam tahapan yang dianggap belum sesuai peraturan, mulai dari perencanaan, penganggaran, penyusunan tim pembelian tanah, penetapan lokasi, pembentukan harga, dan penerahan hasil pengadaan tanah.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com