Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Legislator yang Jadi Calon Kepala Daerah Harus Mundur 5 Hari Setelah Ditetapkan

Kompas.com - 14/06/2016, 19:27 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon kepala daerah yang menjabat sebagai anggota DPR, DPD, DPRD serta anggota TNI, POlri dan PNS harus menyampaikan pengunduran diri dalam waktu lima hari setelah ditetapkan menjadi peserta Pilkada.

Aturan itu bakal dicantumkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). "Kami menetapkan lima hari sejak ditetapkan. Dia harus sudah menyampaikan pengunduran diri," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Kantor KPU, Jakpus, Selasa (14/6/2016).

(Baca: Revisi UU Pilkada Disahkan)

 

Hadar menambahkan, peserta pilkada wajin menyertakan bukti berupa tanda terima atau surat keterangan pengunduran diri yang diterbitkan lembaga asal. Sehinga, pengunduran diri tidak hanya klaim sepihak dari peserta pilkada.

"Walaupun sudah mengatakan mundur namun belum ada suratnya, tentu tidak bisa. Makanya tidak bisa sepihak," kata Hadar.

"Kami perlu keabsahan data yaitu pernyataan itu sudah disampaikan dan diterima. Itu untuk memastikan bahwa memang tidak hanya mundur sepihak, tetapi sudah berporses," lanjutnya.

Menurut dia, tidak ada alasan bagi peserta pilkada untuk tidak menyampaikan surat tersebut tepat waktu. Surat itu merupakan syarat yang mesti dipenuhi. KPU berhak menggugurkan peserta jika surat tersebut tak disertakan.

"Oh iya pasti, itu konsekuensinya. Itu kan syarat. Kalau tidak dipenuhi pasti akan dinyatakan tidak memenuhi syarat," tukasnya.

Hadar menuturkan apa yang mesti dilakukan peserta pilkada sangat sederhana dan mudah. Peserta pemilih hanya tinggal membuat pernyataan pengunduran diri.

(Baca: Ini Poin-poin yang Disahkan dalam Revisi UU Pilkada)

 

"Kemudian diserahkan kepada instansinya dan setelah diterima dimintakan bukti tanda terima yang nanti diserahkan ke KPU," ujar Hadar.

UU Pilkada sudah disahkan DPR, Kamis (2/6/2016). Di UU itu disebut bahwa anggota DPR, DPD dan DPRD serta anggota TNI, Polri dan PNS harus mundur jika mencalonkan diri jadi kepala daerah.

Kompas TV DPR dan KPU Saling Jegal soal RUU Pilkada


 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ingatkan Kasus Covid-19 Masih Ada, Kemenkes Imbau Tetap Lakukan Vaksinasi

Ingatkan Kasus Covid-19 Masih Ada, Kemenkes Imbau Tetap Lakukan Vaksinasi

Nasional
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Ketuanya Menko Polhukam

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Ketuanya Menko Polhukam

Nasional
PPP Kecewa MK Tolak Gugatannya Terkait Pileg 2024

PPP Kecewa MK Tolak Gugatannya Terkait Pileg 2024

Nasional
Disiapkan PKB Maju Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Masih Diproses ...

Disiapkan PKB Maju Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Masih Diproses ...

Nasional
Djoko Susilo Ajukan PK Kedua, Pengacara: Ada Novum yang Bisa Membebaskan

Djoko Susilo Ajukan PK Kedua, Pengacara: Ada Novum yang Bisa Membebaskan

Nasional
Rakernas Pertama Tanpa Jokowi, PDI-P: Tidak Ada Refleksi Khusus

Rakernas Pertama Tanpa Jokowi, PDI-P: Tidak Ada Refleksi Khusus

Nasional
Ida Fauziyah Sebut Anies Baswedan Masuk Radar PKB untuk Pilkada DKI 2024

Ida Fauziyah Sebut Anies Baswedan Masuk Radar PKB untuk Pilkada DKI 2024

Nasional
Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

Nasional
Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Nasional
Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Nasional
MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

Nasional
Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa 'Dikit' Viralkan

Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa "Dikit" Viralkan

Nasional
Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

Nasional
Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema 'Student Loan' Imbas UKT Mahal

Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema "Student Loan" Imbas UKT Mahal

Nasional
Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com