JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy, menilai tidak etis bila Komisi Pemilihan Umum mengajukan uji materi atau judicial review atas hasil revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ke Mahkamah Konsitusi.
Lukman menyarankan agar KPU melakukan konsolidasi dengan lembaga swadaya masyarakat dan meminta mereka untuk mengajukan judicial review atas nama kepentingan masyarakat.
"Menurut saya kurang etis kalau KPU langsung yang melakukan judicial review," kata Lukman seusai acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat,Sabtu (11/6/2016).
Ia mengatakan, KPU merupakan mitra kerja Komisi II DPR dan pemerintah yang idealnya berjalan bersama-sama. Maka itu, menjadi tidak etis bila KPU mengajukan judicial review atas produk regulasi yang dikerjakan secara kemitraan itu.
"Ibaratnya KPU, DPR dan pemerintah adalah trisula konsolidasi demokrasi. Kalau kemudian salah satunya ngambek dan melakukan langkah lain, saya kira ini akan mengganggu proses komunikasi di masa akan datang," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.
Belum lama ini, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah menyatakan bahwa KPU segera mengajukan judicial review ke MK atas Pasal 9 UU tentang pemilihan kepala daerah yang telah direvisi dan disahkan DPR pekan lalu.
Pengajuan uji materi akan dilakukan setelah UU tersebut diundangkan oleh pemerintah.
"Kalau sudah diundangkan kami akan ajukan judicial review ke MK," kaya Ferry saat ditemui di Gedung KPU, Kamis (9/7/2016).
Pasal 9 tersebut mengatur bahwa tugas dan kewenangan KPU adalah menyusun dan menetapkan peraturan KPU serta pedoman teknis pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat yang keputusannya mengikat. Ketentuan ini dianggap mengganggu independensi KPU.
(Baca Setelah UU Pilkada Diundangkan, KPU Ajukan Uji Materi Pasal 9)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.