Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usut Keterlibatan Nurhadi, KPK Akan Panggil Paksa 4 Polisi yang Mangkir

Kompas.com - 07/06/2016, 15:19 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil paksa empat polisi yang mangkir dalam pemanggilan terkait penyidikan kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Keempat polisi tersebut telah dua kali tidak hadir tanpa keterangan, saat dipanggil sebagai saksi.

"Karena ini panggilan kedua, maka selanjutnya akan disertai dengan penjemputan paksa," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/6/2016).

Keempat polisi tersebut, yakni Brigadir (Pol) Ari Kuswanto, Brigadir (Pol) Dwianto Budiawan, Brigadir (Pol) Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto. 

(baca: Istri Nurhadi Akan Dikonfirmasi soal Uang Rp 1,7 Miliar yang Disita KPK di Rumahnya)

Berdasarkan informasi, keempatnya adalah anggota Brimob yang bekerja sebagai ajudan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurachman.

KPK telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap empat anggota polisi tersebut. Surat ditujukan langsung kepada Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti.

Keempat anggota Brimob tersebut diduga mengetahui hal-hal yang terkait kondisi Nurhadi, dan apa yang dilakukan Nurhadi terkait kasus suap tersebut.

Selain itu, mereka diduga mengetahui hubungan antara Nurhadi dan tersangka pemberi suap, Doddy Ariyanto Supeno.

Sebelumnya, Royani, mantan staf Sekretaris MA juga berkali-kali mangkir dari panggilan KPK. Keberadaanya tidak diketahui sampai yang bersangkutan dipecat sebagai PNS MA. (baca: Sopir Nurhadi Masih Misterius, KPK Cari Jalan Lain Ungkap Suap di PN Jakpus)

Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida, sudah diperiksa KPK. Nurhadi membantah terlibat kasus tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menangkap tangan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang pekerja swasta bernama Doddy Ariyanto Supeno.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi dan penerima suap. Uang sebesar Rp 50 juta yang disita dalam operasi tangkap tangan tersebut diduga terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) dua perusahaan swasta yang sedang berperkara di PN Jakarta Pusat.

(baca: Diperiksa 10 Jam, Nurhadi Mengaku Tak Kenal Penyuap Panitera Jakpus)

Dalam kasus ini, KPK telah menyita uang sebesar Rp 1,7 miliar di kediaman milik Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta.

Uang dalam jumlah tersebut ditemukan dalam berbagai pecahan mata uang asing. KPK menduga uang tersebut terkait dengan perkara hukum yang sedang ditelusuri.

Kompas TV Usai 8 Jam Diperiksa, Nurhadi Cuma Diam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Nasional
Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Nasional
LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Nasional
Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Nasional
Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Nasional
Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Nasional
Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Nasional
Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Nasional
Kementerian KKP Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir Bandang di Sumbar

Kementerian KKP Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Nasional
Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah 'Presidential Club', Prabowo: Enggak Usah Bikin Klub, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah "Presidential Club", Prabowo: Enggak Usah Bikin Klub, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com