Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Operasi Tangkap Tangan Hakim Tipikor di Bengkulu

Kompas.com - 24/05/2016, 19:32 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dua hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bengkulu, Janner Purba dan Toton, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/5/2016).

Janner dan Toton ditangkap setelah diduga menerima suap terkait perkara korupsi yang sedang ditangani oleh keduanya di Pengadilan Tipikor.

Penangkapan pada Senin (23/5/2016) tersebut bermula saat terjadi penyerahan uang dari mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus, Syafri Syafii, kepada Janner sebesar Rp 150 juta. Penyerahan dilakukan di jalan di sekitar PN Kepahiang.

Seusai penyerahan, Janner kemudian pulang ke rumah dinas Ketua PN Kepahiang. (Baca: KPK Tetapkan 5 Tersangka, Dua di Antaranya Hakim Tipikor Bengkulu)

Pada pukul 15.30, tim KPK kemudian bergerak ke rumah Janner untuk melakukan penangkapan. Di lokasi tersebut, KPK menemukan uang Rp 150 juta yang baru diberikan Syafri.

Kemudian, sekitar pukul 16.00, tim KPK mengamankan Syafri di Jalan Kepahiang, Bengkulu.

Tim KPK dengan bantuan anggota Polda Bengkulu secara berturut-turut kemudian menangkap mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus, Edi Santroni, dan Panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.45.

Syarif dan Edi diduga sebagai pemberi suap. Sementara itu, Badaruddin diduga terlibat suap dengan mengatur administrasi perkara.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Janner dan Toton ditangkap karena diduga menerima suap terkait perkara korupsi yang sedang ditangani keduanya di Pengadilan Tipikor.

Perkara yang dimaksud ialah kasus korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus di Bengkulu untuk tahun anggaran 2011.

Adapun dua orang terdakwa dalam kasus korupsi tersebut ialah Syafri dan Edi. (Baca: Suap Hakim di Bengkulu Terkait Kasus Korupsi di RSUD M Yunus)

"Uang yang diterima hakim diduga untuk memengaruhi putusan sidang yang sebenarnya akan digelar hari ini," ujar Yuyuk dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2016).

Kelima orang yang ditangkap diberangkatkan dari Bengkulu menuju Jakarta pada Selasa pagi. Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan kelimanya sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com