JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan di Bengkulu, Senin (23/5/2016).
Dua di antara lima tersangka, yakni Janner Purba dan Toton adalah hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bengkulu.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Janner dan Toton ditangkap karena diduga menerima suap terkait perkara korupsi yang sedang ditangani keduanya di Pengadilan Tipikor.
Perkara yang dimaksud adalah kasus korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus di Bengkulu, untuk tahun anggaran 2011.
"Uang yang diterima hakim diduga untuk memengaruhi putusan sidang yang sebenarnya akan digelar hari ini," ujar Yuyuk dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2016).
Pemberi suap kepada Janner dan Toton tidak lain adalah dua orang terdakwa dalam persidangan terkait korupsi di RSUD M Yunus.
Keduanya adalah mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus, Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus, Edi Santroni.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK menemukan uang berjumlah Rp 150 juta di mobil milik Janner. Diduga uang tersebut merupakan pemberian dari Syafri.
Menurut Yuyuk, pemberian tersebut merupakan yang kedua, setelah pada 17 Mei 2016, Janner menerima uang Rp 500 juta dari Edi.
Yuyuk melanjutkan, dari 3 orang majelis hakim yang menangani perkara korupsi di RSUD M Yunus, baru dua hakim yang diduga sebagai penerima suap.
Hingga saat ini, penyidik KPK masih melakukan pengembangan kasus untuk mencari kemungkinan ada pemberi atau penerima suap lainnya.