JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarief meminta Hakim Konstitusi untuk berpihak pada pemberantasan korupsi.
Hal itu dikatakan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa jaksa tidak dapat mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Saya baca itu ada reaksi dari Jaksa Agung, diharapkan MK itu peka terhadap pelaku koruptor (kasus korupsi)," ujar Syarief saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/5/2016).
Menurut Syarief, pimpinan KPK belum membaca seluruh salinan putusan MK tersebut. KPK akan memberikan tanggapan resmi dalam beberapa hari setelah mengkaji isi putusan MK.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Anna Boentaran, istri terpidana kasus cessie (hak tagih) Bank Bali Djoko S Tjandra.
(Baca: Menangkan Permohonan Istri Djoko Tjandra, MK Nyatakan Jaksa Tak Boleh Ajukan PK)
Anna memohon uji materi Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa jaksa penuntut umum tidak bisa mengajukan peninjauan kembali atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hakim Konstitusi menegaskan bahwa dalam Pasal 263 ayat 1, yang berhak mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya, tidak termasuk jaksa.
Dengan adanya putusan tersebut, jaksa penuntut umum pada KPK tidak dapat mengajukan upaya hukum PK ke Mahkamah Agung, jika Pengadilan Tindak pidana korupsi memenangkan terdakwa kasus korupsi.