Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tak Boleh Ajukan PK, "Angin Segar" untuk Koruptor

Kompas.com - 17/05/2016, 10:42 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan jaksa penuntut umum tidak bisa mengajukan peninjauan kembali atas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai, putusan tersebut justru membawa "angin segar" bagi para pelaku kejahatan, khususnya untuk tindak pidana korupsi.

Mereka yang melakukan korupsi, tetapi dianggap tidak terbukti, bisa bebas.

"Putusan itu memberi peluang besar bagi kebebasan koruptor. Pada dasarnya, kedudukan dua pihak yang berperkara di pengadilan mempunyai hak yang sama, termasuk hak mengajukan upaya hukum PK," ujar Fickar saat dihubungi, Selasa (17/5/2016).

Fickar mengatakan, sistem hukum yang dianut di Indonesia mengarah pada hukum sipil, dengan kedudukan para pihak dibuat tidak seimbang.

Dalam sebuah kasus, jaksa mewakili negara melawan terdakwa yang merupakan warga negara.

Menurut dia, MK kemudian mendudukkan jaksa sebagai fungsi negara yang kedudukannya tidak seimbang dengan terdakwa.

Ia menduga, pemahaman seperti itu yang menjadi dasar hakim MK memutuskan untuk tidak lagi memberikan hak kepada jaksa untuk mengajukan PK.

"Seharusnya, kita tidak lagi harus mengaitkan pada sistem hukum yang dianut, tetapi khususnya perkara pidana tujuannya mencari kebenaran materiil," kata Fickar.

Menurut Fickar, ada inkonsistensi MK dalam membuat putusan. 

Pada satu sisi, MK menempatkan kebebasan adanya upaya hukum tanpa batas waktu. Di sisi lain, MK juga membatasi hak penuntut umum yang mencari keadilan.

Ia menilai, bisa saja kejaksaan memohonkan uji materi terhadap Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

"Jaksa punya legal standing dan boleh mengajukan uji materi lagi karena dia pihak yang berkepentingan," kata Fickar.

Permohonan uji materi yang dikabulkan MK itu dilakukan oleh Anna Boentaran, istri terpidana kasus cessie (hak tagih) Bank Bali Djoko S Tjandra. Pasal 263 ayat (1) berbunyi, "Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung".

Dalam putusannya, menurut majelis, dalam pasal tersebut sudah jelas bahwa yang berhak mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya, tidak termasuk jaksa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' pada Pilkada Jakarta...

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" pada Pilkada Jakarta...

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com