JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa jaksa tidak bisa mengajukan peninjauan kembali.
Jaksa Agung M Prasetyo menganggap putusan tersebut merupakan langkah mundur bagi penegakan hukum di Indonesia.
"Keputusan yang sungguh memprihatinkan dari sisi mencari keseimbangan dalam upaya mewujudkan kebenaran dan keadilan," ujar Prasetyo, melalui pesan singkat, Senin (16/5/2016).
(Baca: Menangkan Permohonan Istri Djoko Tjandra, MK Nyatakan Jaksa Tak Boleh Ajukan PK)
Padahal, kata Prasetyo, jaksa mewakili kepentingan korban dan masyarakat yang merasa dirugikan atas suatu tindak pidana.
Dengan mengajukan PK, maka jaksa memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Tak hanya kali ini MK mengabulkan pengajuan uji materi yang dianggap menyulitkan penegak hukum.
Sebelumnya, MK memutuskan perluasan cakupan obyek gugatan praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP. Seorang tersangka kini diperbolehkan mengajukan gugatan praperadilan.
"Begitupun ketika penegak hukum jaksa dan polisi melakukan penggeledahan dan penyitaan. Sesuatu yang sangat menghambat dan mempersulit penyidikan," kata Prasetyo.
Ia mengatakan, selama ini PK yang diajukan jaksa pasti memiliki dasar. Menurut dia, hampir seluruh pasal di KUHAP melindungi pelaku kejahatan, dan sangat sedikit melindungi korbannya.
"Nampaknya MK saat ini lebih dikuasai pemikiran memberikan perlindungan berlebihan kepada pelaku tindak pidana dan kejahatan termasuk korupsi. Sementara melupakan adanya sisi lain pencari keadilan yaitu korban kejahatan," kata Prasetyo.
Sebagai kepala instansi yang mewakili kepentingan negara, Prasetyo mengaku prihatin dan menyesalkan putusan MK itu.
MK dianggap mengabaikan hak korban untuk memperjuangkan keadilan.
"Dengan demikian menjadi hilanglah kesempatan terakhir bagi mereka untuk dibela dan dilindungi hak-haknya," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.