Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putuskan Jaksa Tak Boleh Ajukan PK, MK Dianggap Abaikan Hak Korban Mencari Keadilan

Kompas.com - 16/05/2016, 20:36 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa jaksa tidak bisa mengajukan peninjauan kembali.

Jaksa Agung M Prasetyo menganggap putusan tersebut merupakan langkah mundur bagi penegakan hukum di Indonesia.

"Keputusan yang sungguh memprihatinkan dari sisi mencari keseimbangan dalam upaya mewujudkan kebenaran dan keadilan," ujar Prasetyo, melalui pesan singkat, Senin (16/5/2016).

(Baca: Menangkan Permohonan Istri Djoko Tjandra, MK Nyatakan Jaksa Tak Boleh Ajukan PK)

Padahal, kata Prasetyo, jaksa mewakili kepentingan korban dan masyarakat yang merasa dirugikan atas suatu tindak pidana.

Dengan mengajukan PK, maka jaksa memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Tak hanya kali ini MK mengabulkan pengajuan uji materi yang dianggap menyulitkan penegak hukum.

Sebelumnya, MK memutuskan perluasan cakupan obyek gugatan praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP. Seorang tersangka kini diperbolehkan mengajukan gugatan praperadilan.

"Begitupun ketika penegak hukum jaksa dan polisi melakukan penggeledahan dan penyitaan. Sesuatu yang sangat menghambat dan mempersulit penyidikan," kata Prasetyo.

Ia mengatakan, selama ini PK yang diajukan jaksa pasti memiliki dasar. Menurut dia, hampir seluruh pasal di KUHAP melindungi pelaku kejahatan, dan sangat sedikit melindungi korbannya.

"Nampaknya MK saat ini lebih dikuasai pemikiran memberikan perlindungan berlebihan kepada pelaku tindak pidana dan kejahatan termasuk korupsi. Sementara melupakan adanya sisi lain pencari keadilan yaitu korban kejahatan," kata Prasetyo.

Sebagai kepala instansi yang mewakili kepentingan negara, Prasetyo mengaku prihatin dan menyesalkan putusan MK itu.

MK dianggap mengabaikan hak korban untuk memperjuangkan keadilan.

"Dengan demikian menjadi hilanglah kesempatan terakhir bagi mereka untuk dibela dan dilindungi hak-haknya," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' pada Pilkada Jakarta...

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" pada Pilkada Jakarta...

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com