Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tifatul Sembiring: Putusan Sela Tak Pengaruhi Keputusan Partai Terhadap Fahri

Kompas.com - 17/05/2016, 13:53 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring mengatakan, putusan sela yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/5/2016), terkait gugatan yang diajukan Fahri Hamzah tak memengaruhi keputusan partai.

Menurut Tifatul, sesuai keputusan, Fahri telah dipecat dari PKS.

"Putusan sela tak mengubah keputusan partai terhadap Fahri, kami tetap menjalankan keputusan partai yang telah diambil," kata Tifatul, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/5/2016).

Tifatul mengatakan, proses pemecatan yang dilakukan PKS sudah lengkap.

Keputusan pemecatan Fahri diambil sesuai dengan peraturan internal partai dan UU MD3 terkait penyelesaian konflik internal partai.

"Jadi kami akan terus melanjutkan proses hukum, kami siap untuk itu," tutur Tifatul.

Sebelumnya, sidang gugatan perdata yang dilayangkan Fahri Hamzah terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/5/2016), menghasilkan putusan sela dan mengabulkan gugatan Fahri untuk sementara.

Putusan ini diambil setelah pihak tergugat belum bisa memberikan tanggapan terkait tuntutan yang disampaikan Fahri pada pekan lalu, Senin (9/6/2016).

Atas putusan tersebut, maka untuk sementara pengadilan mengabulkan permohonan Fahri sebagai penggugat yakni:

1. Mengabulkan permohonan Provisi Penggugat/Pemohon Provisi untuk seluruhnya;

2. Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap. seluruh putusan dan/atau keputusan yang telah dikeluarkan oleh Tergugat II (Majelis Tahkim PKS) dan Tergugat III (DPP PKS) yang berkaitan dengan Penggugat sebagai Anggota PKS dan sebagai Wakil Ketua DPR RI sekaligus sebagai Anggota DPR RI periode 2014-2019 berada dalam status quo dan tidak membawa akibat hukum;

3. Memerintahkan Tergugat III (DPP PKS) untuk menghentikan semua proses. perbuatan atau tindakan dan pengambilan keputusan apapun juga terkait dengan Penggugat sebagai Anggota PKS dan sebagai Wakil Ketua DPR RI sekaligus sebagal Anggota DPR RI periode 2014-2019 sampai perkara lnr mempunyai putusan yang berkekuatan hukum yang tetap;

4. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir;

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com