Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Terancam, Johar firdaus Minta Diadili di Jakarta

Kompas.com - 12/05/2016, 20:26 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum dari Mantan Ketua DPRD Riau Johar firdaus, Razman Arif Nasution mengatakan, pihaknya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengadili kliennya di Jakarta.

Pasalnya, dia khawatir jika kliennya diganggu dalam setiap proses penyelidikan maupun persidang jika dilakukan di luar Jakarta.

"Pada pokoknya kami meminta Pak Johar agar tetap di proses di Jakarta. Kami khawatir akan ada gangguan atau bisikan dari yang lain-lain di sana (Riau)," kata dia di gedung KPK, Kamis, (12/5/2016).

Razman enggan menyebutkan siapa yang hendak mengancam kliennya. Namun, dirinya memastikan jika kliennya diadili di luar Jakarta, akan ada pihak-pihak yang memanfaatkan keadaan.

(Baca: KPK Tetapkan Mantan Ketua DPRD Riau dan Bupati Terpilih Rokan Hulu sebagai Tersangka)

"Bukan diancam, kami takut dan khawatir kalau pasti di sana (Riau) pasti ada orang yang ditahan bisa keluar. Maka akan berpengaruh, soalnya ini putusan hakim," ujar dia.

Menurut dia, ketakutannya sangatlah beralasan. Hal ini karena kliennya pernah dipanggil salah seseorang yang dulunya pernah berkuasa di Riau. Pertemuan itu diadakan di Rumah sakit, bukan karena ada yang sakit.

Kliennya juga diajak dan difasilitasi barang-barang mewah. Sesampai disana, kliennya diminta bersiap-siap untuk menjadi tersangka.

"Di sana klien saya marah, apa urusannya dan Pak Johar langsung meninggalkan tempat tersebut. Tidak lama kemudian, beliau menjadi tersangka," ungkap dia.

(Baca:  Kembali Diperiksa KPK, Johar Firdaus Hanya Ditanya Tugas dan Fungsi Ketua DPRD)

Dengan adanya kejadian tersebut, lanjut Razman, maka patut diduga yang bersangkutan ikut bermain.

"Jika proses pemeriksaan dan pengadilan di Jakarta akan lebih fair dan mempermudah. Terlebih kliennya sudah berdomisili di Jakarta," ujar dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus, sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lain, yakni Suparman, anggota DPRD Riau periode 2009-2014, yang baru terpilih sebagai bupati Rokan Hulu.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/4/2016).

Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi menerima pemberian atau janji terkait pembahasan R-APBD tahun 2014 dan 2015.

Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Nasional
Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Nasional
Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Nasional
Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Nasional
Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Nasional
Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Nasional
LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Nasional
Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Nasional
Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Nasional
Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Nasional
Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Nasional
Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com