JAKARTA, KOMPAS.com — Sekitar 3.500 mahasiwa Universitas Trisakti melakukan aksi peringatan 12 Mei 1998 di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2016).
Dalam peringatan 18 tahun peristiwa Trisakti 12 Mei 1998, Presiden Mahasiswa Trisakti Abdul Kader menuntut pemerintah untuk mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM Trisakti serta Semanggi I dan II melalui pengadilan HAM ad hoc.
"Saya menuntut diadakan pengadilan HAM ad hoc. Kami harus tahu siapa yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut," ujar Abdul saat ditemui di depan Istana Negara, Kamis (12/5/2016).
(Baca: Jaga Ingatan Tragedi Mei '98 Lewat Prasasti di TPU Pondok Rangon)
Lebih jauh, Abdul mengatakan, pihak mahasiswa menolak keras apabila pemerintah berencana untuk menyelesaikan kasus Trisakti melalui rekonsiliasi.
Menurut dia, hak-hak korban dan keluarganya, seperti hak pemulihan kesejahteraan, hanya akan bisa dipenuhi melalui mekanisme pengadilan.
(Baca: 17 Tahun Tragedi Mei '98, Perempuan Ini Masih Cari Keadilan untuk Anaknya)
Negara, kata Abdul, bisa saja meminta maaf. Namun, kepastian hukum harus ditegakkan melalui pengadilan terhadap para pelaku pelanggar HAM.
"Memang negara harus minta maaf dan berjanji tidak akan represif, tetapi tidak melalui mekanisme rekonsiliasi," ucap dia.