Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Jakarta: Penyitaan Buku Berbau Komunisme Harus Berdasarkan Izin Pengadilan

Kompas.com - 12/05/2016, 16:49 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alghiffari Aqsa mengatakan bahwa ada indikasi pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh aparat keamanan ketika melakukan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan buku terkait munculnya isu komunisme.

Beberapa pelanggaran prosedur itu terjadi di Maluku Utara, Jakarta, dan beberapa kota lain.

Menurut penuturan Alghiff, beberapa hari lalu, pihak LBH Jakarta mendampingi seorang pelajar yang ditahan polisi karena kedapatan membawa kaus berlogo palu arit dan buku Mao Zedong, tokoh komunis China.

Namun, penangkapan dan penyitaan tersebut tidak disertai ketaatan prosedur.

"Dalam kasus ini, aparat keamanan diduga melanggar prosedur penangkapan. Hal tersebut bahaya bagi demokrasi dan perkembangan ilmu pengetahuan," ujar Alghiff saat ditemui di kantor LBH Jakarta, Kamis (12/5/2016).

(Baca: Buku "The Missing Link G 30 S PKI" Disita dari Toko Swalayan)

Alghiffari menjelaskan, sebelum melakukan penggeledahan, penyitaan, bahkan penangkapan, polisi seharusnya menjelaskan identitas dirinya kepada orang yang mau digeledah.

Penggeledahan pun harus disertai surat izin penggeledahan dan didampingi ketua RT/RW setempat.

(Baca: Saat Kaus Band Metal Dikira Lambang Palu Arit PKI)

Selain itu, aparat juga harus menunjukkan surat izin dari pengadilan negeri sebelum melakukan penyitaan buku. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi pada 2010 terkait peninjauan kembali UU No 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum.

"Harus ada basis hukumnya mereka melakukan penyitaan dan penggeledahan atas dasar apa, pidana apa. Kami lihat dalam kasus yang terjadi, itu tidak dilakukan oleh kepolisian," kata Alghiffari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com