Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amran Mustary Minta Uang Rp 10 Miliar untuk THR Pimpinan di Kementerian PUPR

Kompas.com - 12/05/2016, 14:36 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary disebut meminta uang kepada Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.

Uang tersebut rencananya akan diberikan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Hal itu diakui sendiri oleh Abdul Khoir saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (12/5/2016).

Menurut dia, Amran meminta uang sebesar Rp 8 miliar.

"Pak Amran bilang dia perlu dana untuk keperluan suksesi beliau sebagai Kepala Balai sama THR untuk pimpinannya," ujar Abdul Khoir kepada Majelis Hakim.

(Baca: Saksi: Kepala BPJN IX Maluku Atur Aliran Suap dari Pengusaha kepada Anggota DPR)

Menurut Abdul, permintaan tersebut disampaikan Amran pada 12 Juli 2015 di sebuah hotel di dekat Atrium Senen, Jakarta Pusat. Kepada Abdul, Arman mengaku sedang kehabisan dana dan membutuhkan uang dalam jumlah besar.

Ada pun, angka Rp 8 miliar tidak disebutkan langsung oleh Amran. Angka tersebut disampaikan melalui rekan Amran yang bernama Heri. Heri juga yang mempertemukan Amran dan Abdul Khoir.

Selain itu, Amran juga kembali meminta uang sebesar Rp 2 miliar pada 21 Desember 2015. Menurut Abdul, uang tersebut diminta Amran untuk keperluan THR hari raya Natal.

(Baca: KPK Tetapkan Tersangka Kepala BPJN IX Maluku)

Menurut Abdul, dia terpaksa memenuhi permintaan Amran, karena Amran dinilai memiliki wewenang yang berkaitan dengan pekerjannya sebagai kontraktor di Maluku. Ia takut akan dipersulit dalam bekerja, apabila tidak memenuhi permintaan Amran.

"Ya memang sekarang sudah ada tender dengan sistem online, tapi kan ada urusan lain seperti tagihan yang berhubungan langsung," kata Abdul.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Amran sebagai tersangka. Amran diduga terlibat dalam kasus dugaan suap anggota DPR terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

(Baca: Pengusaha Akui Kepala BPJN IX Maluku Pernah Meminta Uang)

Amran diduga telah menerima uang lebih dari Rp 15 miliar dari para pengusaha, melalui Abdul Khoir. Uang suap tersebut terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR.

Diduga, Amran meminta uang kepada para pengusaha dengan menjanjikan bahwa para pengusaha akan mendapatkan pekerjaan dalam proyek pembangunan jalan yang diusulkan sejumlah anggota Komisi V DPR.

Kompas TV Komisi V DPR Suap "Berjamaah"?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com