Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hidayat Nur Wahid Nilai Perlu UU untuk Atasi Kejahatan seperti Kasus Yn

Kompas.com - 09/05/2016, 21:39 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dikabarkan tengah menyiapkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) tentang Perlindungan Anak. Salah satu usulan sanksi yang dibahas yaitu hukuman kebiri.

Munculnya wacana pembahasan kembali marak setelah kasus meninggalnya siswi SMP di Bengkulu berinisial Yn (14).

Namun, menurut Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, Perppu tersebut tidak akan efektif untuk memberantas kasus kejahatan terhadap anak di bawah umur.

"Sebaiknya seluruh mekanisme dilakukan untuk menyelesaikan masalah lewat UU. Mengajukan draf RUU Perlindungan Perempuan dan Anak," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senin (9/5/2016).

Hidayat mengatakan, sejak 2011 pemerintah telah menyatakan bahwa Indonesia darurat kejahatan terhadap anak-anak. Kembali munculnya wacana pembuatan perppu mengesankan jika Indonesia selalu dalam kondisi darurat.

"Untuk itu sebaiknya persoalan ini diselesaikan dengan UU permanen," ujarnya.

Hidayat melihat bahwa sejauh ini Presiden Joko Widodo belum memberikan pernyataan secara tegas atas kasus yang menimpa Yn.

Jika memang Presiden dan pemerintah melihat adanya kondisi darurat dalam kasus kejahatan anak, seharusnya sikap yang ditunjukkan serupa dalam menghadapi kasus kejahatan narkoba.

Ia mencontohkan, di dalam UU Narkoba diatur hukuman mati bagi pengedar yang melibatkan anak-anak di dalam bisnis haram tersebut.

Menurut dia, hukuman serupa dapat diterapkan bagi mereka yang melakukan kejahatan terhadap anak-anak atas dampak pengaruh narkoba dan minuma keras.

"Itu bisa dikenakan sanksi hukuman mati, apalagi menjadikan anak sebagai korban seperti narkoba, diperkosa, hingga dibunuh," ujarnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu juga menyesalkan sikap jaksa penuntut umum yang hanya menuntut hukuman 10 tahun penjara kepada para pelaku kekerasan tersebut.

"Ini sangat tidak adil dan membuktikan negara dari kedaruratan dan memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku," kata Hidayat.

Kompas TV Indonesia Darurat Kejahatan Seksual?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com