Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR yang Enggan Mundur Ingkari Amanat Konstituen

Kompas.com - 06/05/2016, 12:25 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokasi (Perludem) Fadli Ramadhan berpendapat, keinginan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tidak mau mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah telah menyalahi mandat konstituen.

Jika dilihat dari segi nonformal, baik sebagai anggota DPR maupun kepala daerah, memiliki ranah kerja politik yang berbeda. Walaupun dipilih langsung oleh rakyat, tetapi konstituennya berbeda.

"Ini sama-sama jabatan politik, tapi ranah politiknya berbeda. Mereka (anggota DPR) harus memilih mau mengabdi dengan konstituen mana? Mau mengabdi di mana? Jadi anggota DPR atau kepala daerah?" kata Fadli, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/5/2016).

(Baca: Anggota DPR Khawatir Pilkada Sepi jika Anggota Dewan Harus Mundur)

Anggota DPR harus bersikap tegas untuk bekerja di atas amanat konstituen yang jelas. Oleh karena itu, anggota DPR tidak bisa bekerja di atas "dua konstituen" yang berbeda. Pasalnya, ada kemungkinan salah satu pekerjaan terbengkalai.

"Mereka (anggota DPR) tetap harus mundur karena nantinya tidak akan bisa bekerja maksimal," ujar dia.

Selain itu, secara formal, lanjut Fadli, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait harus mundurnya anggota TNI, Polri, PNS, DPR, DPD, DPRD, direksi BUMN, dan BUMD sudah jelas dan mengikat.

Mereka harus memundurkan diri dari jabatannya jika terpilih sebagai kepala daerah. Dengan demikian, anggota DPR tidak perlu lagi bersikeras untuk tetap mempertahankan pendapatnya.

(Baca: Mendagri Sebut RUU Pilkada Alot Bahas Keharusan Mundur Anggota DPR jika Calonkan Diri)

Yang lebih terpenting saat ini adalah kinerja dan efektivitasnya dalam menjalankan mandat.

"Mereka (anggota DPR) kalau mau menjabat sebagai kepala daerah kan bisa digantikan oleh anggota partai yang lain. Jadi kontinuitas kinerja tidak akan terganggu," ucap Fadli.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Diah Pitaloka menilai, kewajiban anggota DPR, DPD, dan DPRD untuk mundur apabila menjadi calon kepala daerah tidak bisa disamakan dengan PNS, TNI, dan Polri.

Alasannya, setiap lembaga memiliki aturannya masing-masing.

(Baca: Tak Mau Mundur dari DPR, Politisi Terkesan Hanya Cari Peruntungan di Pilkada)

"UU MD3 tidak mengatur pengunduran diri bagi anggota DPR/DPD/DPRD yang akan mengikuti pilkada," kata Diah saat dihubungi, Jumat (22/4/2016).

Tak hanya Diah, di internal DPR ada keinginan agar anggota Dewan yang ingin maju sebagai calon kepala daerah tidak perlu mundur dari jabatannya. Aturan yang berlaku saat ini, anggota Dewan mesti mundur sebagai wakil rakyat ketika menjadi calon kepala daerah.

Dampaknya, mereka khawatir kalah suara nantinya. Namun, jika hanya diwajibkan cuti, maka anggota Dewan yang kalah dalam pilkada bisa kembali menjadi wakil rakyat.

Kompas TV Pembahasan RUU Pilkada Dilakukan Tertutup
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Nasional
Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Nasional
Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Nasional
Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Nasional
Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Nasional
Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Nasional
Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Nasional
BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

Nasional
Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Nasional
PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

Nasional
Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Nasional
Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Nasional
Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Nasional
Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com