Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelesetkan Kepanjangan HAM, Ruhut Dilaporkan ke MKD

Kompas.com - 29/04/2016, 09:44 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah melaporkan anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Ruhut dianggap telah melanggar kode etik karena pernyataan yang dilontarkannya saat rapat kerja dengan Kapolri, Rabu (20/4/2016) lalu.

Rapat tersebut salah satunya membahas kematian terduga teroris Siyono saat ditahan oleh Densus 88 Antiteror.

Ruhut menyatakan dukungannya kepada Densus 88 dan mengkritik organisasi pemuda Muhammadiyah yang membela Siyono atas nama hak asasi manusia (HAM). Ruhut pun sempat memelesetkan HAM sebagai "hak asasi monyet".

"Kami minta agar perilaku yang bersangkutan yang abai etika dan menghina kemanusiaan tersebut diberikan sanksi yang tegas," kata Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Danhil Azhar Simanjuntak seusai menyampaikan laporan ke Sekretariat MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/8/2016).

Danhil berharap, MKD bisa memproses kasus ini secepatnya. Dia percaya MKD bisa bekerja profesional untuk menjaga marwah dan kehormatan DPR RI.

"Jadi, kalau MKD menganggap itu biasa saja, berarti sama saja MKD membolehkan bahasa kebun binatang digunakan dalam ruang sidang," kata Danhil.

(Baca juga: Soal Liburan Istri Anggota DPR ke Jepang, Ruhut Bilang "Pening Aku Tante")

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com