Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelesaian RUU Pilkada dan "Tax Amnesty" Bakal Dikebut Saat Reses

Kompas.com - 28/04/2016, 19:06 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat akan kembali memasuki masa reses. Namun, masa reses yang akan dimulai pada 2 Mei sampai 17 Mei 2016 itu masih menyisakan pekerjaan rumah.

Setidaknya, ada dua rancangan undang-undang yang penyelesaiannya ditarget pada masa sidang ini, tetapi tidak berhasil, yaitu RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty dan RUU Pemilihan Kepala Daerah.

Menurut Ketua DPR Ade Komarudin, penyelesaian kedua RUU itu bakal dikebut saat masa reses.

Ia mengatakan, pembahasan RUU Tax Amnesty diperkirakan tidak akan memakan waktu lama. Sebab, proses pembahasannya sudah dimulai.

"Komisi XI akan lakukan pembentukan Panja saat reses. Dan katanya akan kirim surat utuk minta ijin, tentu akan saya berikan ijin," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/4/2016).

Menurut dia, tidak banyak pasal yang akan dibahas di dalam RUU Tax Amnesty. Kendati demikian, bukan hal yang mudah untuk menyelesaikan pembahasannya.

(baca: Ketua Komisi XI DPR Optimistis Tax Amnesty Rampung)

"Bobot materinya berat, itu yang membuat pembahasanya lama," kata dia.

Begitu pula penyelesaian RUU Pilkada. Penyelesaian pembahasan RUU itu perlu dikebut sebab diperlukan Komisi Pemilihan Umum yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak 2017.

(baca: KPU Harap Revisi UU Pilkada Tak Ganggu Tahapan)

"Kan bisa molor nanti jadwal KPU. Harus dilakukan. Itu namanya kejar tayang," ujarnya.

Meski akan dikebut, Ade menegaskan, dirinya harus menunggu terlebih dahulu permohonan surat pembahasan di masa reses dari masing-masing panitia kerja RUU tersebut. Surat itu diperlukan sebab pembahasan RUU akan dilakukan di luar masa sidang.

"Mungkin besok hari bisa jadi. Tentu mereka harus dapat ijin saya untuk bahas saat reses," ujar Ade.

Kompas TV Pembahasan RUU Pilkada Dilakukan Tertutup
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com