JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menuturkan, pemindahan gembong narkoba Freddy Budiman ke Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih, Nusakambangan, Jawa Tengah didasari alasan pengawasan.
"Supaya bisa diawasi secara lebih ketat," kata Yasonna di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2016).
Saat disinggung apakah pemindahan tersebut berkaitan dengan rencana pelaksanaan eksekusi mati tahap ketiga, Yasonna enggan berkomentar. Pun saat dikaitkan dengan peninjauan kembali terhadap vonis mati Freddy.
"Urusannya Jaksa Agung," ucap Yasonna.
Freddy Budiman, yang ditangkap terkait kasus 1,4 juta pil ekstasi, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih, Nusakambangan, Jawa Tengah dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (16/4/2016).
(Baca: Freddy Budiman Dipindahkan ke Nusakambangan)
Freddy sudah divonis mati oleh Mahkamah Agung. Namun, hingga saat ini, ia belum juga menjalani eksekusi mati.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan Freddy Budiman tidak masuk daftar terpidana yang akan dieksekusi mati pada eksekusi gelombang tiga mendatang.
(Baca: Freddy Budiman Tak Masuk Daftar Eksekusi Mati Gelombang Tiga)
Alasannya, Freddy hingga saat ini masih dalam proses mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Memang sih PK tidak bisa mempengaruhi proses. Tapi kalau hukuman mati, ya masa PK enggak ditunggu?" ucap Prasetyo.
Ini berarti Freddy dua kali lolos dari eksekusi setelah eksekusi mati kedua, 29 April 2015 lalu. Kala itu, alasannya sama seperti alasan Prasetyo saat ini.
Prasetyo sendiri tidak mau mengungkapkan kapan eksekusi mati gelombang ketiga akan dilaksanakan. Ia menampik rumor bahwa eksekusi akan digelar Mei 2016.
"Siapa bilang Mei? Nanti dulu deh. Nantinya juga kalian tahu," ujar Prasetyo.