Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Kubu Romi: Presiden Tak Harus Hadir dalam Mediasi dengan Djan Faridz

Kompas.com - 27/04/2016, 18:15 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekjen Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo tak harus hadir dalam sidang gugatan yang diajukan Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dalam PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) tentang Mediasi disebutkan bagi pejabat negara yang sedang melaksanakan tugas negara memang tidak harus hadir langsung," kata Arsul saat dihubungi, Rabu (27/4/2016).

Arsul mengakui, Pasal 6 ayat (1) peraturan Mahkamah Agung Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 menyebutkan bahwa para pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.

Namun, dalam Pasal 6 ayat (4) disebutkan, para pihak bisa diwakili kuasa hukum apabila menjalankan tugas negara, tuntutan profesi, atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan. (Baca: Pengacara Djan: Masa Presiden Tak Beriktikad Baik? Sangat Memalukan)

Menurut Arsul, Djan Faridz sebaiknya tidak memaksakan kehadiran Jokowi. Kehadiran pemerintah sebagai pihak tergugat cukup diwakili jaksa pengacara negara (JPN) dari Kejaksaan Agung.

"Pengacara Djan Faridz tidak baca Perma atau mau menyesatkan publik," ucap anggota Komisi III DPR ini.

Ketidakhadiran Jokowi dalam proses mediasi ini sebelumnya membuat sidang gugatan Djan Faridz di PN Jakpus diwarnai keributan. (Baca: Proses Mediasi PPP-Pemerintah Diwarnai Keributan)

Dalam agenda mediasi hari ini, Presiden tidak hadir. Pihak Djan bersikeras bahwa Presiden harus hadir langsung dalam proses mediasi itu.

Pihak Sekretariat Negara, kata Djan, menyatakan bahwa mediasi yang akan dilakukan percuma. Pasalnya, sudah ada muktamar islah yang digelar di Asrama Haji, Jakarta Timur.

Muktamar itu memutuskan Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga sudah mengesahkan kepengurusan PPP yang dipimpin Romahurmuziy.

Meski gagal, PN Jakpus selaku mediator tetap memberikan kesempatan agar kedua belah pihak dapat saling berdamai.

Gugatan yang sebelumnya diajukan Djan pun dapat gugur apabila telah diambil kesepakatan bersama antara pemerintah dan pihaknya.

Djan menggugat pemerintah lantaran tidak mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta sesuai putusan Mahkamah Agung.

Kompas TV Romahurmuziy Ajak Kubu Djan Faridz Bergabung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com