JAKARTA, KOMPAS.com - Marudut, salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penghentian perkara di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, ternyata kenal dekat dengan Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno.
Dalam kasus ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Yang kenal Pak Marudut ini Senior Manager PT BA, Pak Dandung. Itu pun kenalnya sebatas teman main golf," ujar Hendra Hendriansyah, kuasa hukum Dandung di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/4/2016).
Menurut Hendra, Marudut merupakan wiraswasta dalam bidang jasa kontraktor. Marudut bukan jaksa maupun karyawan dari PT Brantas Abipraya.
(Baca: KPK Periksa Sejumlah Jaksa Kejati DKI Terkait Dugaan Suap PT Brantas)
Hendra mengatakan, kasus ini bermula ketika Dandung mengetahui persoalan hukum yang dihadapi PT BA. Dandung kemudian berbicara kepada Marudut, sampai pada akhirnya Marudut menawarkan bantuan dengan mengklaim bahwa ia kenal dengan oknum di Kejati DKI.
Menurut Hendra, dalam kasus ini Dandung dan Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko tidak berhubungan sama sekali dengan pihak Kejati.
Dia menganggap, komunikasi dengan pihak Kejati hanya dilakukan oleh Marudut.
(Baca: Tujuh Jam di Kejati DKI, Penyidik KPK Sita Sejumlah Dokumen Terkait PT Brantas)
"Jadi PT BA tidak ada kaitan dengan Kejati, baik Pak Dandung atau Pak Sudi tidak pernah berhubungan, tidak pernah bersentuhan. Yang bersentuhan itu Pak Marudut dan Dandung saja," kata Hendra.
KPK menetapkan Dandung, Sudi dan Marudut sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan.
Dari operasi tangkap tangan, ditemukan uang 148.835 dollar AS dari Dandung dan Marudut. Uang itu diduga akan diberikan kepada Kejati DKI Jakarta untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi yang ditangani lembaga itu.
Perkara yang dimaksud yaitu penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran untuk pembuatan iklan di PT Brantas Abipraya. Diduga, Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko yang dijerat KPK tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran itu.