JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Syariah Partai Keadilan Sejahtera Surahman Hidayat menegaskan partainya akan mengikuti seluruh proses pergantian Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR dan Anggota DPR sesuai prosedur yang berlaku.
PKS tidak memaksa pemecatan Fahri dari seluruh jenjang jabatan kepartaian langsung dieksekusi saat ini juga.
"Silakan saja sesuai aturan. Aturan hukum, administratif," kata Surahman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/4/2016).
Surahman mengakui partainya akan segera mengirimkan ke DPR surat penunjukan Ledia Hanifa sebagai pengganti Fahri sebagai Wakil Ketua DPR.
Namun, dia mengatakan, langkah partainya mengajukan Ledia Hanifa bukan lah bertujuan untuk memaksakan bahwa pergantian harus segera dilakukan. (baca: Siapa Ledia Hanifa, Srikandi PKS Pengganti Fahri Hamzah?)
PKS tetap menghormati langkah hukum yang tengah ditempuh Fahri atas pemecatannya dan menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Sesuai dengan aturan yang pada akhirnya kalau proses itu selesai penggantinya Ibu Ledia," ucap dia.
Pimpinan DPR dan pihak Istana sebelumnya menyebut pergantian Fahri di DPR tidak bisa dilakukan lantaran Fahri melawan lewat jalur hukum.
Fahri menggugat tiga pihak ke pengadilan. Mereka yang digugat, yaitu Presiden PKS Sohibul Iman, Majelis Tahkim PKS dan Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS. (baca: Dipecat, Fahri Hamzah Gugat Presiden PKS, Majelis Syuro, dan BPDO)
PKS siap menghadapi gugatan yang diajukan Fahri. PKS yakin menang lantaran telah memiliki pengalaman serupa dalam menghadapi gugatan.
Saat itu, DPP digugat oleh salah satu pendiri PKS, Yusuf Supendi, yang sebelumnya dipecat dari struktur Majelis Syuro PKS. Gugatan dimenangkan PKS. (baca: Punya Pengalaman Menang Gugatan, PKS Siap Hadapi Fahri Hamzah)