Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Fahri Hamzah Harus Sadar bahwa Berpolitik Harus Lebih Santun"

Kompas.com - 05/04/2016, 18:56 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah diminta menuruti keputusan Partai Keadilan Sejahtera. Sebab, yang menempatkan Fahri di kursi jabatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat adalah PKS.

Dosen Komunikasi Politik Universitas Bengkulu sekaligus Ketua Program Pascasarjana Komunikasi Universitas Jayabaya Jakarta, Lely Arrianie mengatakan, pemecatan harus disadari Fahri bahwa perannya berakhir jika partai tak lagi memercayainya.

"Akhirnya Fahri harus menyadari, untuk bisa berpolitik sedikit lebih santun sesuai marwah partai," kata Lely saat dihubungi melalui pesan teks, Selasa (5/4/2016).

Menurut Lely, kalimat pedas Fahri yang cenderung mengkritik, bukan lah atas kepentingan rakyat melainkan kepentingan kelompok. Sikap politik itu dianggap tak menjaga marwah PKS.

"Termasuk persetujuannya untuk membubarkan KPK dan dukungannya terhadap proyek DPR di tengah begitu banyak program untuk rakyat yang masih harus diperjuangkan," tutur Lely.

Ada pun buntut dari pemecatan Fahri, menurut Lely, takkan berpengaruh pada internal partai. Ia menilai kronologis pemecatan yang disampaikan PKS sudah sangat jelas.

Sementara soal gugatan yang dilayangkan Fahri terhadap Presiden PKS Sohibul Iman ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kata Lely, merupakan hak politik Fahri.

"Silakan saja. Itu hak politik dia. Tapi DPP punya alasan yang cukup untuk memecat dia," ujarnya.

DPP PKS menerbitkan Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016, terkait pemecatan Fahri Hamzah dari semua jenjang jabatan di kepartaian.

Surat tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti putusan Majelis Tahkim atau mahkamah partai tersebut pada 11 Maret 2016.

Dalam penjelasannya, Presiden PKS Sohibul Iman mengatakan, Fahri Hamzah kerap melontarkan pernyataan kontroversial. (Baca: Ini "Dosa" Fahri Hamzah Menurut PKS)

Bahkan, kata Sohibul, timbul kesan adanya silang pendapat antara Fahri selaku Wakil Ketua DPR dan pimpinan PKS lainnya.

Namun, Fahri merasa janggal atas kasus yang tengah menimpanya. Ia menganggap PKS tidak menaati AD/ART serta melakukan tindakan terencana dan direkayasa untuk melaksanakan persidangan ilegal dan fiktif.

(Baca: Dipecat, Fahri Hamzah Sebut PKS Melakukan Persidangan Ilegal dan Fiktif)

Kompas TV Fahri Hamzah Menilai DPP PKS Melawan Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com