Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Damayanti Disebut Terima Rp 3,28 Miliar dari Dirut PT WTU

Kompas.com - 04/04/2016, 19:12 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, telah melakukan suap kepada mantan anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti.

Menurut JPU, Abdul Khoir didakwa memberikan uang sebesar Rp 3,28 miliar agar ia bisa mengerjakan proyek dari program aspirasi Damayanti di Maluku.

"Bahwa terdakwa Abdul Khoir telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang merupakan kejahatan dengan memberikan uang kepada penyelenggara negara," kata jaksa penuntut umum, Kristanti Yuni Purnawati saat membacakan dakwaan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (4/4/2016).

Berdasarkan surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa, pada pertemuan sekitar bulan September-Oktober 2015, Abdul Khoir menyatakan kesediaannya untuk mengerjakan proyek dari program aspirasi Damayanti Wisnu Putranti di Maluku Tahun Anggaran 2016.

Abdul Khoir juga berjanji memberikan fee sebesar 8 persen dari nilai proyek.

Setelah program aspirasi usulan Damayanti berupa proyek pelebaran jalan Tehoru-Laimu senilai 41 miliar rupiah dinyatakan lulus oleh Kementerian PUPR, Khoir menyetujui akan mengerjakan proyek tersebut dan memberikan fee Rp 3,28 miliar.

Pemberian fee tersebut dimaksudkan agar Damayanti menyetujui proyek yang bersumber dari dana aspirasinya dikerjakan oleh Khoir.

Kemudian pada tanggal 25 November 2015 Abdul Khoir menyerahkan uang fee tersebut dalam satuan dollar Singapura sebesar 328.000 kepada Damayanti melalui Dessy Ariyati Edwin di restoran Merah Delima, Jakarta Selatan dan disimpan oleh Julia Prasetyarini.

Selain itu Khoir juga memenuhi permintaan Damayanti untuk memberikan sejumlah uang guna membiayai kampanye pemilihan kepala daerah yang diusung oleh PDI-P sebesar Rp 1 miliar.

Selanjutnya, pada 5 Desember 2015 Damayanti memberikan Rp 300 juta kepada Hendrar Prihadi selaku calon wali kota Semarang dan Rp 300 juta diberikan kepada Widya Kandi Susanti dan Mohamad Hilmi sebagai pasangan calon kepala daerah Kendal.

"Sedangkan, sisanya sejumlah 400 juta rupiah dipergunakan sendiri oleh DWP," ujar jaksa Kristanti.

Selain Damayanti, Abdul Khoir juga didakwa memberikan suap kepada tiga anggota Komisi V DPR RI lainnya, yaitu Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin dan Budi Supriyanto, serta kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku Amran HI Mustary.

Menurut jaksa penuntut umum transaksi tersebut terjadi antara bulan Juli 2015 sampai dengan bulan Januari 2016.

Atas perbuatannya tersebut, Abdul Khoir diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf a dan pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com