Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah Dikabarkan Dipecat dari PKS

Kompas.com - 03/04/2016, 13:42 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Fahri Hamzah dikabarkan dipecat dari Partai Keadilan Sejahtera. Kabar itu mencuat setelah sebuah surat yang berisi pemecatan Wakil Ketua DPR itu beredar di kalangan awak media, Minggu (3/4/2016).

Adapun surat yang beredar tidak utuh, hanya berisi tiga poin dari 13 poin pertimbangan yang menjadi dasar keputusan.

Pada poin 13 tertulis, "Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera Nomor B-36/K/DPP-PKS/1437 tanggal 2 Maret 2016 yang melaporkan ke Kemenkumham perihal Perbaikan Susunan Anggota Majelis Tahkim (Mahkamah Partai) dan yang telah diterima oleh Kemenkumham tanggal 10 Maret 2016".

Sementara itu, dalam putusannya dinyatakan, "Maka Majelis Tahkim berdasarkan pertimbangan di atas, dengan memohon perlindungan kepada Allah SWT dari perbuatan yang tidak adil pada hari ini, Jumat tanggal Sebelas bulan Maret tahun Dua Ribu Enam Belas memutuskan: Menerima rekomendasi BPDO yaitu pemberhentian Saudara Fahri Hamzah, SE dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera."

Wakil Sekretaris Jenderal PKS Mardani Ali Sera mengaku belum mengetahui kabar pemecatan tersebut. "Saya masih di KL (Kuala Lumpur), jadi belum dapat update," kata Mardani dalam pesan singkat.

Sementara itu, Fahri Hamzah ketika dikonfirmasi mengenai keberadaan surat tersebut enggan berkomentar banyak. "Siap bos, silakan telusuri aja dari siapa," kata dia.

Catatan: Presiden PKS Sohibul Iman membenarkan pemecatan Fahri Hamzah. (baca: Presiden PKS Benarkan Pemecatan Fahri Hamzah)

Kompas TV Bedah Peristiwa - Fahri vs KPK (Bag. 1)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com