JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo melarang organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) karena dianggap menyebar ajaran yang menyesatkan dan meresahkan masyarakat.
Berdasarkan pendalaman Kejagung bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama, diyakini bahwa Gafatar merupakan turunan dari kelompok Al Qaeda Al Islamiyah yang pernah dilarang pemerintah tahun 2007.
"Dianggap sesat dan menyesatkan karena setelah didalami, Gafatar metamorfosis dari ajaran yang pernah dilarang Jaksa Agung tahun 2007, Al Qaeda Al Islamiah. Saya minta masyarakat bisa memahami ini," ujar Prasetyo di kantornya, Kamis (24/3/2016).
Larangan organisasi Al Qaeda Al Islamiah diatur dalam Surat Keputusan Jaksa Agung tertanggal 9 November 2007.
Baik Al Qaeda maupun Gafatar dilarang di Indonesia karena adamya fatwa Majelis Ulama Indonesia yang menganggap keberadaan keduanya menyesatkan dan meresahkan masyarakat.
Terlebih lagi ajarannya dianggap menyimpang dari ajaran pokok agama Islam.
"Sehingga dapat berpengaruh dan menimbulkan terganggunya ketertiban dan ketentraman umum," kata Prasetyo.
Prasetyo mengimbau bagi para pengikutnya untuk menghentikan penyebaran ajaran organisasi Gafatar. Para pengurusnya pun dilarang merekrut lagi keanggotaannya secara diam-diam.
"Tentunya harapan kita gak terjadi perpecahan keresahan antar umat beragama dapat dihindari," kata Prasetyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.