Penggeledahan dilakukan oleh penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pelaksanaan pembangunan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tahun 2011.
"Oleh karena itu, KPK kemarin mengumpulkan barang bukti, dimulai pukul 10.00 sampai 16.00," kata Dodi di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (2/3/2016).
Dodi menyebutkan, beberapa barang bukti tersebut disita KPK dari ruangan Kepala Pusat Data dan Informasi.
Selain itu, sejumlah dokumen yang ada di Unit Layanan Pengadaan turut disita.
Ada tiga ruangan yang digeledah oleh KPK di Gedung B Kantor Kemendagri, yaitu ruangan di lantai 10, lantai 4, dan lantai 6.
Ketiganya merupakan ruangan dari DJ, Kepala Pusat Data dan Informasi, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. (Baca: KPK Tetapkan Pejabat Kemendagri Dudy Jocom sebagai Tersangka)
"Pak DJ kan sekarang di lantai 10, dulu lantai 4 dan 6. Kan pindah-pindah ruangan. Dulu Kabiro Keuangan, sekarang Kapusdatin," kata Dodi.
Terkait proses hukum yang berjalan, Dodi mengatakan, Kemendagri menyerahkan proses ini sepenuhnya kepada KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.