Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Heran Kejaksaan Sudah Nyatakan Berkas Lengkap, tetapi Hentikan Kasus Novel

Kompas.com - 23/02/2016, 20:17 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mabes Polri mempertanyakan pernyataan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rochmad tentang alasan penghentian berkas penuntutan tersangka Novel Baswedan.

Sebelumnya, Noor menyebutkan, salah satu alasan penghentian berkas Novel adalah kurangnya alat bukti.

"Berkas itu kan sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Berarti penyidikan Polri sudah lengkap dong? Kalau sekarang ada yang menyatakan bahwa bukti tidak cukup, ya bagaimana dengan P21 itu?" ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Agus Rianto, Selasa (23/2/2016).

"Artinya, pernyataan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Polri tidak cukup bukti itu bertentangan dengan pernyataan kejaksaan sendiri soal P21," lanjut dia.

(Baca: Kejaksaan Hentikan Penuntutan Kasus Novel Baswedan)

Polri tetap berharap berkas perkara Novel yang sudah dinyatakan lengkap kemudian dihentikann oleh kejaksaan itu tetap diajukan ke persidangan. Dengan demikian, baru bisa diketahui apakah alat bukti perkara tersebut lengkap atau tidak. Begitu juga dapat diketahui Novel bersalah atau tidak.

"Tentunya kita bisa mengatakan orang salah atau tidak salah di pengadilanlah yang memutuskan," ujar Agus.

Meski demikian, Polri tetap menghormati apa keputusan kejaksaan yang telah menerbitkan surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2) tersebut.

(Baca: Jampidum Akui Penuntut Umum Ragu dalam Kasus Novel Baswedan)

"Tapi ya kembali kami hormati. Tidak ada yang dinamakan kecewa atau tidak kecewa. Kami yang penting sudah memenuhi berkas itu," ujar Agus.

Senin (22/2/2016) kemarin, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu meneken surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2) Nomor B-03/N.7.10/EP.1/02/2016.

"Setelah melalui diskusi panjang baik yang dilakukan di jajaran Kejaksaan Negeri Bengkulu maupun Kejagung, maka akhirnya diputuskan bahwa penangana perkara tersangka Novel diputuskan dihentikan penuntutannya," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rochmad di Kantor Kejaksaan Agung, Senin.

(Baca: Tak Ingin Gaduh, Polri Tak Akan Gugat Penghentian Penuntutan Novel )

Alasan pertama, penuntut tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan perkaranya ke pengadilan. Peristiwa penganiayaan para pencuri sarang burung walet memang terjadi.

Namun, sulit membuktikan bahwa Novel lah pelakunya. Sebab, tidak ada saksi mata selain korban yang meninggal dunia yang dapat memastikan oknum polisi yang melakukan penganiayaan itu.

Alasan kedua, perkara ini sudah kedaluwarsa, sejak 18 November, sesuai dengan peraturan yang tertuang di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni 12 tahun setelah waktu terjadinya tindak pidana.

Kompas TV Kasus Novel Baswedan Dihentikan


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com