Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Puji Densus 88 yang Tangkap 6 Terduga Teroris

Kompas.com - 22/02/2016, 15:36 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan, mengapresiasi langkah tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri dalam menangkal aksi terorisme.

Dalam tiga hari terakhir, Densus 88 menangkap enam terduga teroris.

Dari enam yang ditangkap, lima di antaranya diringkus dalam penggerebekan di Perumahan Green Hills, Jalan Raya Kedawung, Desa Ngiyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (19/2/2016) malam.

Sementara, seorang terduga teroris berinisial DA ditangkap di daerah Cisauk, Tangerang, Banten, Minggu (21/2/2016) malam.

"Saya kira bagus, polisi makin kita apresiasi," kata Luhut di Jakarta, Senin (22/2/2016).

Menurut dia, penangkapan para terduga teroris itu semakin membuktikan jika ancaman terorisme pasca serangan teroris di kawasan Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, pertengahan Januari 2016 lalu, belum hilang.

Untuk itu, di dalam rencana pembahasan revisi UU Antiterorisme, pemerintah mengusulkan agar aparat keamanan dapat diberikan waktu tambahan guna mengungkap jaringan teroris yang ada.

"Yang jelas dari pemerintah kita cuma minta, kewenangan menahan orang lebih lama, untuk orang rapat bisa diambil diminta keterangannya," kata Luhut.

Revisi UU Antiterorisme sebelumnya telah disepakati untuk masuk ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional 2016.

Presiden Joko Widodo, kata Luhut, bahkan telah mengirimkan Amanat Presiden ke DPR agar pembahasan revisi UU tersebut dapat segera dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com